Berita Nasional
Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pacitan
Berita Patroli, Pacitan – Kejasakan Negeri Pacitan lakukan pemusnahan barang bukti dari 16 kasus yang sudah diputuskan hukumannya di Pengadilan Negeri Pacitan Jawa Timur, digelar pada hari Rabu (22/4/2020).
“Memang kami mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan dihadiri Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kasat Reskrim, perwakilan Satnarkoba dan Perwakilan DinKes kabupaten Pacitan,” ucap Kasi Intel kejaksaan negeri Pacitan Mirzantio Erdidanda.
Jumlah pelanggar hukum yang dimusnahkan barang buktinya tersebut terdiri dari beberapa kasus diantaranya yakni pelanggaran
Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 ada 5 orang,
pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 ada 4 orang,
pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP tentang Perjudian ada 4 orang,
pasal 363 ayat 1 ke-3 dan angka 5 KUHP tentang pencurian ada 2 orang, dan pasal 506 KUHP tentang mucikari ada 1 orang.
Saat ditanyakan tidak adanya media yang meliput pemusnahan barang bukti, Kasi Intel menjelaskan bahwa memang sengaja tidak mengundang wartawan.
“Kami tidak undang media karena kasusnya sudah diputuskan dipengadilan negeri Pacitan dan tersangka sudah dipidanakan,” jelas kasi Intel kejaksaan yang akrab dipanggil Tio. @sn.