Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Sidang Lanjutan Ke-4 Gugatan Wadir CV. Adhi Djojo, Pihak Tergugat Masih Belum Siap Hadirkan Saksi

KEDIRI, JATIM, BERITA PATROLI – Sidang lanjutan Perkara Perdata Umum nomor 148/Pdt.G/2021/PN Gpr manajemen CV. Adhi Djojo di Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang di gelar di Ruang Cakra Selasa (27/04) dengan agenda Bukti Surat Para Pihak dan keterangan saksi, terkait dugaan pemalsuan Akta Autentik oleh pihak Direktur dan Komisaris, akan tetapi pihak Tergugat masih belum bisa menghadirkan saksi.

Sukamto, S.H selaku kuasa hukum tergugat 1 M Burhanul Karim selaku Direktur dan Tergugat 2 yaitu Mulyadi selaku Komisaris dalam persidangan lanjutan ke-4 gugatan perdata oleh Wakil Direktur CV. Adhi Djojo masih belum bisa menghadirkan saksi, dan meminta waktu lagi minggu depan untuk bisa menghadirkan saksi dari tergugat karena hari ini tadi belum siap.

Widjono, S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat yaitu pihak Bagus Wakil Direktur CV. Adhi Djojo yang mana dalam hal ini dalam lanjutkan sidang ke 4 merasa senang dengan tidak hadirnya saksi dari pihak tergugat, karena dengan tidak hadirnya saksi dari tergugat sudah memberikan penilaian tersendiri dari Majelis Hakim PN Kab. Kediri.

“Hari ini tadi pihak kita menghadirkan saksi ke tiga, yang dalam sidang sebelumnya belum bisa memberikan keterangan di karenakan waktu sidang sudah melebihi batas, dalam sidang tadi saksi ke tiga Suryanto yang juga sebagai pengawas di perusahaan menjelaskan, pada intinya selama Pengelolaan dilakukan oleh pihak Direktur (tergugat) banyak sekali permasalahan sampai gajinya macet belum terbayarkan Maret 2020” beber Widjono.

Lanjutnya “selain saksi juga ada karyawan yang lainnya, akhirnya mereka menghubungi pihak Direktur dan Wakil Direktur, pihak Direktur tidak bisa dihubungi, akhirnya salah satu dari mereka menghubungi pihak wakil direktur, dan pihak Wakil direktur menemui dan menjamin gaji mereka dengan bersedia lehernya menjadi jaminan apabila gaji mereka tidak terbayar” Ungkap Widjono kepada awak media.

Masih menurut keterangan Widjono “setelah itu menurut keterangan saksi Suryono diadakan pertemuan bulan april 2020 di rumah Pak Bagus (penggugat), dalam rapat tersebut juga dihadiri Mulyadi selaku Komisaris mengatakan bahwa pengelolaan diserahkan kepada Pak Bagus sampai sekarang, jadi semua yang dilapangan apa kata Pak Bagus, dan selama di pegang Wakil Direktur (penggugat) tidak terjadi permasalahan lagi terkait gaji maupun yang lainnya” Pungkasnya.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top