Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Masih ada hubungan Family, Pelaku Penculik Ara, Pasangan Suami Istri dan Mantan Narapidana

Berita PATROLI Surabaya – Mengaku sakit hati yang sebabkan pasutri ini menculik Nessa Alan Carera (7) alias Ara bocah asal Karanggayam Gang 1 Nomor 47 RT 05, Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Keduanya yakni, Oke Ary Aprilianto (34), asal Gresik PPI Selatan Surabaya dan Hamidah (35) warga Kedung Tarukan Surabaya.

Dihadapan media di Polrestabes Surabaya, keduanya mengaku spontan membawa Ara karena sakit hati kerap di fitnah oleh keluarga korban.

Bahkan, terakhir sebelum kejadian anak pelaku sempat ditampar oleh keluarga korban. “Saya sering cek-cok hingga akhirnya saya ninggalin rumah,” kata Hamidah.

Pelaku Oke Ary sendiri mengaku spontan membawa Ara ketika melihat korban main dan dipanggilnya. Korban nurut saja karena masih hubungan keluarga.

“Saat kami bawa juga kita perlakukan baik seperti anak sendiri, semuanya dadakan. Kami juga memohom maaf sudah membuat warga khususnya Surabaya resah,” kata Oke Ary.

Sementara, Kanit Resmob Iptu Arief Rizky mengatakan, pelakunya kita amankan diwilayah Pasuruan berikut Ara dan langsung dibawa ke Surabaya.

Sebelumnya, korban diajak oleh kedua tersangka berkeliling Surabaya dengan menggunakan sepeda motor, yang mana posisi korban ditaruh ditengah kemudian berkeliling.

“Korban juga sempat diajak makan bakso didaerah Kalijudan,” kata Arief, Sabtu (27/3/2021).

Setelah korban berada di kos-kosan, kedua pelaku lalu bersama-sama menculik Korban dan dibawa ke Pasuruan di rumah istri Oke Ary yang nomor 2 bernama Musrifah.

“Motif tersangka sementara diketahui dendam kepada orang tua korban karena sering dihina-hina,” tambah Kanit Resmob.

Pasutri itu kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar Penculikan anak atau perdagangan anak sebagaimana dalam pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Unit Resmob juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor Yamaha NMAX Nopol N-2290-V, 1 unit Sepeda motor Honda GENIO L-5953-KS, dan 2 Helm. ( Arinta/Andrijanto/Khamim/wawan )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top