Berita Nasional
Diduga mengedarkan barang haram, seorang Warga Plosorejo Kediri,di bekuk oleh Anggota Satresnarkoba polres Kediri kota
Kediri Berita Patroli – sekira pukul 20.00 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu di Di sebuah rumah Perum Graha Mukti Regency D-26 Link. Cakarsi Kelurahan Tosaren. Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Pada Rabu 24/02/21 malam
Anggota satreskoba polres Kediri kota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti-(BB) berupa 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu seberat 0,72 gram. 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga sabhu seberat 0,72 gram. 1 linting ganja dengan berat 0,78 gram.1 linting ganja dengan berat 1,25 gram.1 buah tas selempang warna hitam.1 buah HP merk Realme warna hijau beserta Simcard IM3 (081515891612). 1 buah timbangan digital warna putih
Kasubbag Humas polres Kediri kota Kompol Kamsudi Mengungkapkan kepada berita Patroli ,” Semula petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota telah mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pesantren.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka
Diketahui tersangka Dicki Zulkarnain bin Imam Sukandam Warga Dusun Kejuron Rt. 08 Rw. 03 Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Terhadap tersangka kita Jerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(team)















You must be logged in to post a comment Login