JATIM
Tak Ditemui DPRD, Ratusan Pedagang Geruduk Balai Kota Kediri, Tuntut Kembalikan HGB dan Hapus Retribusi

Massa Geruduk Balai Kota
Ratusan pedagang dari Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Setono Betek menggeruduk Balai Kota Kediri, Senin (21/9/2026). Mereka mendesak Pemkot Kediri segera menyelesaikan persoalan retribusi, tunggakan kios, serta status hak atas kios yang selama ini menjadi sumber penghidupan para pedagang.
BERITA PATROLI – KEDIRI
Ratusan pedagang dari Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Setono Betek menggelar aksi protes di Kota Kediri, Senin (21/9/2026). Mereka mempersoalkan sejumlah kebijakan pengelolaan pasar yang dinilai semakin membebani pedagang dan berpotensi memengaruhi keberlangsungan aktivitas perdagangan di pasar tradisional.
Aksi massa terlebih dahulu digelar di depan Gedung DPRD Kota Kediri. Para pedagang menyampaikan aspirasi dan berorasi selama kurang lebih satu jam.
Namun, massa mengaku kecewa karena tidak ada anggota DPRD Kota Kediri yang datang menemui mereka. Situasi tersebut kemudian memicu kritik keras dari peserta aksi.
“Setiap kali rakyat membutuhkan, wakil rakyat selalu tidak ada di tempat. DPR yang katanya representasi rakyat, apa kira-kira kerjanya jika suara pedagang tak pernah didengar?” teriak salah seorang koordinator lapangan.
Merasa tidak mendapatkan respons dari gedung dewan, massa kemudian bergerak menuju Balai Kota Kediri. Di lokasi tersebut, para pedagang kembali menyampaikan tuntutannya dan meminta Pemerintah Kota Kediri segera mengambil langkah konkret.
Aspirasi massa akhirnya diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri, Eko Lukmono Hadi, bersama Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi.
Koordinator Lapangan Pedagang Pasar Kota Kediri, Yunus, menyampaikan sedikitnya tiga persoalan utama yang menjadi dasar aksi.
Pertama, pedagang meminta penghapusan retribusi masuk pasar serta pengembalian mekanisme parkir seperti sebelumnya.
Pedagang mempersoalkan sistem pungutan yang menurut mereka membuat kendaraan sudah dikenai biaya sejak memasuki kawasan pasar, termasuk rencana penggunaan portal digital.
“Orang nitip kendaraan, berbelanja, baru bayar. Jangan orang baru masuk atau sekadar lewat langsung ditarik retribusi. Apalagi mau dipasang portal digital. Ini secara nyata mematikan gairah pasar tradisional,” ujar Yunus.
Menurut pedagang, karakter pasar tradisional eceran berbeda dengan pasar grosir. Konsumen pasar eceran dinilai sangat bergantung pada kemudahan akses, kenyamanan, dan biaya tambahan ketika berbelanja.
Mereka khawatir sistem pungutan dan pembatasan akses justru membuat konsumen memilih berbelanja di luar pasar.
Tuntutan kedua berkaitan dengan transparansi dan pemutihan beban utang retribusi kios, terutama terhadap kios yang tidak beroperasi.
Pedagang mempertanyakan dasar pengenaan retribusi terhadap kios yang dalam kondisi tutup. Mereka meminta pemerintah maupun pengelola pasar memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme perhitungan, serta proses penagihan retribusi tersebut.
“Pedagang yang kiosnya tutup jangan dianggap berutang tanpa ada transparansi. Cari uang sekarang susah, pedagang makin dibebani,” kata Yunus.
Tuntutan ketiga menyangkut status hak atas kios.
Pedagang meminta agar skema hak atas kios dikembalikan pada mekanisme Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana yang mereka klaim pernah menjadi dasar penguasaan atau pemanfaatan kios.
Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tempat usaha yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.
Pedagang mengklaim telah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk memperoleh serta membangun usaha di dalam kios, dengan nilai yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Tidak boleh ada lembaga di luar hukum yang membuat aturan seenaknya, apalagi menyangkut penarikan uang rakyat,” tegas Yunus.
Massa juga mendesak agar Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo dicopot apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian.
“Kembalikan HGB, hapus retribusi masuk, dan copot Dirut Perumda Pasar Joyoboyo!” seru massa.
Pedagang bahkan menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tindak lanjut konkret.
Pendamping pedagang, Priyo Saroja, menegaskan aksi tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.
Menurut Priyo, pihak pedagang telah berulang kali menempuh jalur dialog dengan pengelola pasar. Ia mengklaim sedikitnya delapan kali pertemuan telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memuaskan.
“Kami sudah delapan kali bernegosiasi dan musyawarah dengan pihak pengelola, tetapi hasilnya nol besar,” ujar Priyo.
Ia meminta pemerintah membuka persoalan tersebut secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui duduk perkara dari masing-masing pihak.
“Kita ingin informasi yang keluar ke publik ini berimbang dan adil. Siapa yang benar dan siapa yang salah, biar publik yang menilai,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri menyatakan telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para pedagang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri, Eko Lukmono Hadi, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkait persoalan yang muncul di Perumda Pasar Joyoboyo.
Menurut Eko, direksi Perumda memiliki kewenangan menjalankan perusahaan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, setiap kebijakan terkait tarif dan pengelolaan pasar tetap harus memperhatikan kondisi masyarakat dan pedagang.
“Setiap analisa terkait tarif dan kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan pedagang di lapangan,” jelas Eko.
Pemkot, lanjut Eko, juga telah mendapat penugasan untuk membedah persoalan manajemen Perumda Pasar Joyoboyo secara menyeluruh.
“Kami ditugaskan untuk mengetahui persis duduk persoalan di tubuh Perumda agar ada solusi yang berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Aksi tersebut kini menempatkan Pemkot Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo pada tuntutan untuk memberikan kejelasan hukum, transparansi pengelolaan retribusi, serta kepastian mengenai status hak atas kios. Di sisi lain, seluruh klaim dan tuntutan pedagang masih perlu diuji berdasarkan dokumen, regulasi, serta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Hari Kaking, Nyoto, Aris)




You must be logged in to post a comment Login