Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., “Gugatan PERDATA Secara Umum TIDAK BISA MENUNDA PROSES LAPORAN PIDANA, Kecuali GUGATAN Telah didaftarkan Terlebih Dahulu di PN Sebelum Proses PIDANA Berjalan.”

Intinya dalam hukum pidana itu "Mens rea" atau niat jahat, sikap batin seseorang saat melakukan kejahatan. Dalam hukum pidana, prinsip dasarnya adalah seseorang tidak bisa dihukum hanya karena perbuatan fisiknya saja, tetapi harus ada unsur kesalahan atau niat dalam pikirannya.Dua Kunci Utama Hukum Pidana yaitu Actus Reus, "Perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum (contoh: berniat menipu dan tidak ada upaya mengembalikan, mengambil barang).
Mens Rea: Sikap batin, niat, kesengajaan, atau kelalaian di balik perbuatan tersebut (contoh: niat ingin memiliki barang atau uang milik orang lain). Bentuk-Bentuk Mens Rea, Kesengajaan (Dolus): Pelaku dengan sadar menghendaki akibat dari perbuatannya." Ungkap Didi Sungkono.

Intinya dalam hukum pidana itu “Mens rea” atau niat jahat, sikap batin seseorang saat melakukan kejahatan. Dalam hukum pidana, prinsip dasarnya adalah seseorang tidak bisa dihukum hanya karena perbuatan fisiknya saja, tetapi harus ada unsur kesalahan atau niat dalam pikirannya.
Dua Kunci Utama Hukum Pidana yaitu Actus Reus, “Perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum (contoh: berniat menipu dan tidak ada upaya mengembalikan, mengambil barang).
Mens Rea: Sikap batin, niat, kesengajaan, atau kelalaian di balik perbuatan tersebut (contoh: niat ingin memiliki barang atau uang milik orang lain). Bentuk-Bentuk Mens Rea, Kesengajaan (Dolus): Pelaku dengan sadar menghendaki akibat dari perbuatannya.” Ungkap Didi Sungkono.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Menjadikan surat utang-piutang sebagai ‘tameng’ penipuan tidak membuat tindakan kriminal berubah menjadi perdata; itu hanya memperlihatkan betapa manipulatifnya oknum penegak hukum yang mempermainkan hukum demi menutupi kecurangannya.

Janji meloloskan kelulusan dengan imbalan uang adalah tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum. Menggugat korban secara perdata atas dasar “perjanjian” kecurangan sama saja dengan meminta pengadilan mengesahkan sebuah kejahatan.

Hukum tidak dirancang untuk melindungi penipu yang bersembunyi di balik rekayasa surat utang. Tidak ada seorang pun yang boleh mengambil keuntungan dari kejahatan atau kecurangan yang dilakukannya sendiri.

Strategi oknum pengacara menggugat secara perdata berdasarkan perjanjian utang Rp150 juta adalah modus klasik untuk membelokkan perkara pidana menjadi perdata (subsumsi hukum yang dipaksakan).

Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, jika terdapat janji meloloskan kelulusan dengan imbalan uang, maka konstruksi hukumnya tidak semestinya berhenti hanya pada keberadaan surat utang-piutang. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti serta menguji seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.Pada titik inilah batas antara perkara perdata dan pidana harus ditempatkan secara proporsional. Gugatan perdata tidak boleh secara otomatis dijadikan alat untuk menghapus dugaan tindak pidana.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, jika terdapat janji meloloskan kelulusan dengan imbalan uang, maka konstruksi hukumnya tidak semestinya berhenti hanya pada keberadaan surat utang-piutang. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti serta menguji seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Pada titik inilah batas antara perkara perdata dan pidana harus ditempatkan secara proporsional. Gugatan perdata tidak boleh secara otomatis dijadikan alat untuk menghapus dugaan tindak pidana.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., sebagai pengamat hukum menanggapi, “Secara umum, laporan pidana tidak otomatis ditunda pemeriksaannya atau dihentikan pemeriksaannya hanya karena diajukan gugatan perdata. Namun, ada juga proses laporan pidana yang bisa ditunda jika sengketa perdata tersebut harus diputus terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan pengecualian hukum, misalkan sengketa kebendaan, harta goni-gini, atau bukti kepemilikan,” ujar Didi.

Lebih jauh, Didi menambahkan, “Ada asas umum Algemene Bepalingen AB yang mana bunyinya, laporan atau tuntutan pidana tidak boleh dihentikan atau ditunda karena semata-mata ada gugatan perdata. Ada juga faktor penentuan waktu pengajuan berdasarkan PERMA No. 1/1956 yang akan dipertimbangkan oleh hakim jika gugatan perdata telah didaftarkan terlebih dahulu sebelum laporan pidana berjalan,” ujar Didi.

“Jadi, ada hal penting yang membedakan, yaitu jalur hukum yang berbeda. Perdata menyangkut sengketa hak atau kepentingan pribadi, sedangkan pidana menyangkut pelanggaran UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kewenangan penyidik kepolisian, kejaksaan, dan hakim tetap berwenang memproses laporan pidana, kecuali dipandang mutlak memerlukan kepastian status keperdataan terlebih dahulu,” ungkap Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Pada prinsipnya, gugatan PERDATA tidak serta-merta menjadi alasan untuk menunda, menghentikan, atau menghambat proses laporan PIDANA. Jalur perdata dan pidana memiliki ranah hukum yang berbeda. Pengecualian dapat dipertimbangkan apabila gugatan perdata telah lebih dahulu didaftarkan di Pengadilan Negeri sebelum proses pidana berjalan, khususnya apabila putusan perkara perdata tersebut memang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dengan demikian, gugatan perdata tidak boleh dijadikan tameng untuk membekukan proses pidana. Hukum tidak boleh dipermainkan dengan membalik konstruksi perkara hanya melalui formalitas sebuah perjanjian atau gugatan. Jika unsur pidana terpenuhi dan alat bukti mendukung, proses pidana tetap harus berjalan sesuai hukum, tanpa dapat dihentikan hanya karena kemudian muncul gugatan perdata.

(Tomy, Arinta, Ningsih, Dwi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top