BREAKING NEWS
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., Pengamat Hukum: “Kalau Benar, YANI SETYAWAN, Kepala SATPOL Polisi Pamong Praja, Lakukan Pembiaran Penjualan MIRAS BERALKOHOL Tinggi, ‘PERUSAK GENERASI BANGSA’, Harus DICOPOT dan DIPIDANAKAN”

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Miras yang alkoholnya tinggi adalah sumber dari keburukan dan kejahatan. Minuman keras atau miras, yang dalam hukum Islam termasuk bagian dari khamar, telah lama dikenal sebagai ummul khaba’its, yang berarti ‘induk dari segala keburukan’. Tapi ini saya bicara kapasitas saya sebagai muslim, yaa,” ujar Didi Sungkono.
“Penyebutan minuman keras sebagai ‘induk dari segala keburukan’ tentu memiliki alasan. Minuman keras sering menjadi pintu pembuka bagi berbagai perilaku negatif dan destruktif, baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” urai Didi.
“Efek miras yang membuat seseorang kehilangan kendali diri sering kali memicu perilaku kasar, tindak kekerasan, hingga perbuatan kriminal. Tak jarang, kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, hingga tindakan kriminal seperti pencurian atau perkosaan berkaitan dengan efek dari konsumsi miras,” ungkap pengamat hukum ini.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, YANI SETYAWAN, diduga menjadi backing pengusaha-pengusaha yang mempunyai usaha jual minuman beralkohol tinggi. Sungguh miris dan mengerikan. Sebagai Polisi Pamong Praja, penegak PERDA (Peraturan Daerah), tindakan menutup usaha bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dilakukan setengah hati.
Berdasarkan investigasi wartawan Berita PATROLI, ada Ruko lantai dua di Jalan KH Mukmin yang dekat dengan rumah ibadah, sekolah, dan pondok pesantren tetap berjualan MIRAS.
“Kami memang diperintahkan buka, mungkin pimpinan kami sudah koordinasi dengan Kepala Satpol PP. Kami ini hanya pelayan toko, kami hanya bekerja, tidak tahu apa-apa,” ujar HS memelas.
Berdasarkan pantauan wartawan, toko minuman keras tersebut bernama “Mimik Cantik”, pemiliknya bernama KEVIN, warga Citraland Surabaya.
“Kami tidak bisa menelpon pemilik toko ini, beliaunya ada di luar negeri sekarang,” tambahnya.

Yani Setyawan, Kepala Satpol PP, patut diduga menerima UPETI secara berkala. Kalau memang dirinya merasa tidak menerima UPETI dari owner-owner yang berjualan MIRAS, kenapa tidak melakukan razia secara besar-besaran? Dikasih info masyarakat, seakan diam, tidak bergerak, membiarkan tetap berjualan secara eceran.
Hingga berita ini ditayangkan, tetap saja beroperasi di ruko lantai dua, toko MIRAS bernama “MIMIK CANTIK”, yang berlokasi di Jl. KH. Mukmin, Kota Sidoarjo, dan toko MIRAS bernama “KENE AE” di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Perlu masyarakat ketahui, minuman keras berbagai merek, mulai harga 80 ribu hingga harga 5 juta per botol, semua tersedia. Mulai merek Gordon, Kapten Morgan, Gembung, Topi Mereng, Anggur Merah, semua lengkap dan dijual eceran tiap botol atau dua botol, tergantung pesanan dan pembeli. Malah, yang konsumsi MIRAS dengan kadar alkohol di atas 30% rata-rata berusia di bawah 17 tahun,” ujar Umar, tokoh masyarakat Sidokare.
Secara terpisah, saat wartawan meminta pendapat hukum dari ahli hukum pidana Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Ka Satpol PP termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kalau benar menerima UPETI dari pemilik toko Miras, harusnya bisa dipidanakan, bisa dilaporkan ke Polisi atau Kejaksaan. Kalau ASN melakukan pembiaran terhadap tugas yang menjadi kewenangannya, ini juga tidak dibenarkan secara aturan undang-undang,” ujar Didi Sungkono.
Lebih jauh Didi menegaskan, “Sepertinya Pemkab Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran. Harusnya dengan dasar hukum ini, Ka Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menutup secara permanen. Bukankah Subandi selaku Bupati Sidoarjo memastikan tidak akan memberikan izin untuk penjualan miras langsung kepada masyarakat,” ungkap Didi Sungkono.
Harusnya izin distributor yang dimiliki pedagang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak boleh mengabaikan PERDA (Peraturan Daerah). Jelas-jelas menjual miras beralkohol tinggi langsung ke masyarakat, ini tidak bisa dibiarkan. Jangan yang PKL diobrak-abrik, yang besar dipelihara, diamankan asal ada delapan enam (ungkapan pat gulipat). Intinya, Kasatpol PP harus bertindak tegas dan keras,” ujar Didi Sungkono.

Miras berjajar, dengan kandungan alkohol hampir 40%, dijual secara eceran kepada masyarakat langsung. Akibatnya, banyak remaja yang teler, banyak anak berusia di bawah umur konsumsi MIRAS tersebut. Ini tidak bisa dibenarkan secara aturan.
Kejahatan awalnya bersumber dari MIRAS. Banyak kecelakaan di jalan raya akibat miras. Saatnya masyarakat Sidoarjo bangkit melawan penjualan miras yang menjamur, seakan tanpa ada aturan yang membatasi.
Perlu masyarakat ketahui, beberapa minggu lalu, Subandi selalu Bupati Sidoarjo, didampingi Forkopimda, melakukan sidak.
Para petugas menyita 624 botol miras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen. Subandi menyebut miras golongan B dengan kadar alkohol tinggi tidak boleh dijual di toko-toko.
Para penjual miras tersebut akan dipanggil untuk menjalani proses sidang. Toko yang kedapatan melanggar juga diminta tutup. Jika kembali menjual miras secara eceran, seluruh barang dagangannya akan disita,” ujar Subandi saat itu.
“Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari, besok kita rapat dengan camat, Forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” ujarnya.
Waktu itu Subandi juga meminta masyarakat ikut melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras di wilayah Sidoarjo.
“Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” kata Subandi.
(Arinta/ Marta/ Norita/ Dwi/ Tomy/ Jarwo/ Cahyo/ Andrijanto/ Humbass)




You must be logged in to post a comment Login