BREAKING NEWS
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian, “Kapolres Jombang, Polda Jawa Timur, Harus Tegas Tutup Arena Judi Sabung Ayam Karena Meresahkan Masyarakat.”

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Hukum, saat diminta tanggapannya mengatakan, “Tidak ada aturan atau undang-undang yang membenarkan hal tersebut. Sabung ayam di Indonesia dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.
Dasar hukumnya sangat jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 KUHP mengatur bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang menggunakan uang atau barang sebagai taruhan, merupakan tindak pidana. Kemudian, Pasal 303 bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau yang dapat diakses masyarakat tanpa izin dari pihak berwenang. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10.000.000,” ujar Didi.
Lebih lanjut, Didi menambahkan, “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. UU ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dikategorikan sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran. Hukuman bagi pelaku perjudian diperberat, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp25.000.000. Peraturan ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk melakukan penertiban dan pelarangan perjudian,” ungkapnya.
Didi Sungkono melanjutkan, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU 1/2023. Pasal 426 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencahariannya dapat dipidana hingga 9 tahun. Pasal ini memperkuat larangan perjudian, termasuk sabung ayam, dan memperjelas ketentuan bagi pihak yang memberikan fasilitas perjudian,” ujarnya.
BERITA PATROLI – JAWA TIMUR
Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait perjudian sabung ayam dan dadu menjadi atensi khusus untuk diberantas, sudah beberapa kali menegaskan di rapat internal dan pidatonya. Berantas semua bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Termasuk judi online, sabung ayam, dadu, 303, dll. Tindak tegas aparat yang membekingi. Copot jabatan & proses hukum. Lindungi masyarakat kecil. Judi bikin kemiskinan, utang, dan kriminalitas naik (Zero tolerance terhadap perjudian).
Selasa, 01 September 2026, hal ini terkesan diabaikan oleh jajaran Kapolri, Polda Jawa Timur, dan Polres maupun Polsek. Saat ini, perjudian sabung ayam dan dadu ada di wilayah Kabupaten Jombang, (2) Kecamatan, Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh.
Tim menelusuri informasi dari masyarakat Jombang. Resahnya ada kalangan besar yang tidak ditindak oleh aparat penegak hukum. Dalam investigasi di lapangan, memang benar adanya kalangan sabung ayam dan dadu di (2) lokasi Kecamatan.
Masyarakat Jombang, sebut saja Rusli, 43 tahun, berharap kalangan di Jombang tidak ada, ucapnya kepada awak media.
Masih Rusli, Kabupaten Jombang terkenal ke-santriannya, tokoh agama banyak dari Jombang, Presiden pun ada dari Jombang. Kenapa justru kok malah ada perjudian? Sudah jelas instruksi Kapolri kepada jajarannya.
Kapolri mengeluarkan beberapa surat telegram & arahan, poin utamanya:
- Penindakan Tegas: lakukan razia, OTT, dan proses hukum pelaku, bandar, dan beking. Sabung ayam & dadu wajib dibongkar.
- Tidak Ada Pembiaran: Kapolsek sampai Kapolda bertanggung jawab di wilayahnya. Kalau ada judi.
- Copot Aparat Nakal: anggota Polri yang jadi beking/pemain langsung PTDH + pidana.
Saya berharap adanya perintah Bapak Presiden dan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya benar-benar menjalankan perintah tersebut, mengingat perjudian membuat sengsara masyarakat dalam ekonomi,” paparnya.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login