BREAKING NEWS
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H.: Perjudian SABUNG AYAM MERESAHKAN MASYARAKAT di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. KAPOLRES Harus BERTINDAK Secara TEGAS

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Segala bentuk perjudian dilarang secara nasional di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Memang dulu, sebelum aturan ini berlaku, perjudian sempat dilegalkan secara terbatas pada tahun 1960-an hingga awal 1970-an untuk dana pembangunan daerah. Pemerintah sempat melegalkan kasino dan Nalo (National Lottery/Undian) untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, sejak pemberlakuan UU No. 7 Tahun 1974, sangat jelas dan terang menetapkan semua bentuk perjudian sebagai tindak pidana kejahatan dan menutup izin operasional perjudian di seluruh Indonesia.
Penguatan hukum modern diperkuat melalui Kitab Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memberantas judi daring/online,” tegas Didi.
BERITA PATROLI – JEMBER
Pengamat hukum dan akademisi asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara terkait laporan masyarakat atas maraknya perjudian sabung ayam beromzet puluhan juta tiap hari, bahkan bisa ratusan kalau itu ada “undangan”. Itu sangat tidak bisa dibenarkan, karena keamanan dalam negeri merupakan kewenangan penuh aparat kepolisian, pelaksana UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tegas Didi.
“Tidak sulit sebenarnya menutup perjudian yang meresahkan masyarakat itu. Semua bisa dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, karena POLRI ini alat negara, bukan alat kekuasaan. Yang tidak baik itu adalah oknum, bukan POLRI secara keseluruhan. Jadi, ujian terbesar POLRI ya dalam penegakan hukum ini. Kan slogan POLRI milik masyarakat,” ujar doktor ilmu hukum ini.
Perlu masyarakat ketahui, perjudian sabung ayam di wilayah tersebut sangat meresahkan masyarakat.

SHARELOKASI ARENA SABUNG AYAM. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Setiap informasi mengenai dugaan praktik perjudian patut ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai hukum acara pidana. Pembiaran terhadap dugaan tindak pidana hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
“Kami ini sebagai masyarakat sudah kehabisan kata dan kalimat, karena harus melapor ke mana kami ini? Berkali-kali lapor tetap tidak ada hasilnya. Malah ada yang mengaku oknum TNI mengintimidasi kami, ‘Ngapain Anda lapor-lapor, diam saja, tidak usah menjadi pahlawan kesiangan, tidak usah mengganggu urusan orang’,” ungkap H. Santoso saat menceritakan kepada wartawan.
Berdasarkan informasi di lapangan dan investigasi wartawan selama beberapa pekan, patut diduga memang ada oknum TNI yang bermain, dan sepertinya komandannya juga sudah paham karena oknum TNI matra darat bernama YD sudah terkenal dan terkesan tidak menghargai hukum apa pun,” ujar HR yang tidak mau disebut nama lengkapnya dalam pemberitaan.
“Itu tetap tidak dibenarkan kelakuan oknum TNI tersebut. Ada SAPTA MARGA dan 8 Wajib TNI. Tidak boleh itu TNI menjadi backing atau panitia dalam perjudian. Ini negara hukum, bukan negara barbar. Panglima tertinggi di negara kita ini adalah hukum positif, bukan asas siapa yang kuat dia yang menang dalam hukum,” ungkap Didi Sungkono.

PERJUDIAN ADALAH KEJAHATAN, BUKAN TRADISI. Negara telah melarang segala bentuk perjudian melalui UU No. 7 Tahun 1974 dan KUHP. Setiap praktik sabung ayam yang mengandung unsur perjudian wajib ditindak sesuai hukum. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun.
Lebih jauh Didi menambahkan,
“Kalau benar ada oknum TNI matra darat, Kapolsek, Kasatreskrim, dan Kapolres sangat mudah dalam melakukan tindakan. Tinggal koordinasi lintas satuan, digerebek secara gabungan untuk penegakan hukum, karena masyarakat sudah sangat resah, seolah-olah hukum bisa dibeli, bagaikan kapak, tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujar Didi.
Sampai berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Jember tidak bisa dikonfirmasi oleh wartawan.
“Mas-nya dari wartawan apa? Mohon maaf, Bapak masih sibuk. Lain waktu saja, silakan kembali lagi,” ujar salah satu staf Satreskrim Polres Jember.
(Arinta/ Tomy/ Safrudin/ Aris/ Agus Ningsih/ Dwi/ Jarwo/ Muslih/ Norita/ Cahyo)















You must be logged in to post a comment Login