Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Ringkus Dua Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, Sita Barang Haram Senilai Rp137 Miliar

Bareskrim Polri memamerkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia. Sebanyak 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi berhasil diamankan. Dua buronan telah ditangkap, sementara empat anggota sindikat lainnya masih diburu.

Bareskrim Polri memamerkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia. Sebanyak 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi berhasil diamankan. Dua buronan telah ditangkap, sementara empat anggota sindikat lainnya masih diburu.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Upaya penyelundupan narkotika lintas negara senilai ratusan miliar rupiah berhasil digagalkan aparat. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua buronan jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia yang selama ini menjadi target perburuan aparat.

Kedua tersangka, Indra Bayu dan Solihin, ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi pasca operasi penyergapan di perairan Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur laut pada Mei 2026.

Tim Bareskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika. Namun para pelaku memilih kabur dengan cara nekat.

“Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan satu unit speedboat dan dua kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).

Meski sempat lolos, penyelidikan terus dikembangkan hingga petugas memperoleh informasi keberadaan Indra Bayu yang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian berhasil mengungkap peran Solihin sebagai perantara penyewaan speedboat untuk operasi penyelundupan narkoba.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Indra Bayu bekerja untuk jaringan yang dikendalikan Erwin dan Nabil. Pada awal Mei 2026, Indra diajak mengambil puluhan paket sabu dari Malaysia. Karena tidak mampu mengemudikan speedboat, Indra meminta Erwin dilibatkan sebagai tekong atau pengemudi kapal.

Untuk melancarkan aksinya, Solihin menyewakan speedboat dengan imbalan Rp10 juta. Kapal tersebut kemudian digunakan Indra, Erwin, dan Nabil berangkat menuju Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia.

Di lokasi tersebut, mereka menerima dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika sebelum kembali menuju Indonesia melalui jalur laut.

Namun saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, mereka melihat kapal patroli Bea Cukai melakukan pengejaran.

Karena panik dan takut ditangkap, ketiganya memilih menceburkan diri ke laut dan meninggalkan seluruh muatan narkotika di atas speedboat.

Dalam pemeriksaan, Indra mengaku seluruh operasi penyelundupan itu dikendalikan sosok yang dikenal dengan nama Atuk Ham. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta apabila berhasil membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan estimasi nilai mencapai Rp137,48 miliar.

Meski dua pelaku telah ditangkap, Bareskrim masih memburu empat buronan lainnya yang diduga menjadi bagian penting jaringan tersebut, yakni Erwin, Nabil, Atuk Ham sebagai pengendali di Indonesia, serta WAN yang diduga menjadi pengendali jaringan dari Malaysia.

Polisi memastikan pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan guna membongkar seluruh mata rantai sindikat narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut perbatasan Indonesia-Malaysia sebagai pintu masuk barang haram ke dalam negeri.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top