Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Korban Jiwa di Proyek Box Culvert Margorejo, Publik Desak APH Jerat Penanggung Jawab dengan Pasal 359 KUHP

Dari rumah duka, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban tragedi Box Culvert Margorejo.Namun satu nyawa telah melayang. Jangan sampai kasus ini berakhir hanya dengan evaluasi internal. Dugaan kelalaian dalam proyek yang menggunakan uang negara harus diusut hingga tuntas.

Dari rumah duka, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban tragedi Box Culvert Margorejo.
Namun satu nyawa telah melayang. Jangan sampai kasus ini berakhir hanya dengan evaluasi internal. Dugaan kelalaian dalam proyek yang menggunakan uang negara harus diusut hingga tuntas.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Kematian seorang warga dalam proyek pembangunan saluran Box Culvert di Jalan Margorejo Indah tidak boleh sekadar dipandang sebagai kecelakaan biasa. Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, termasuk menelusuri tanggung jawab kontraktor pelaksana, konsultan pengawas hingga pejabat teknis yang memiliki kewenangan pengawasan proyek.

Korban meninggal dunia setelah terjatuh ke area proyek pembangunan saluran U-Ditch 150/150 dengan Cover Gandar 15 Ton yang dikerjakan PT Bangun Konstruksi Persada. Insiden tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar keselamatan kerja dan pengamanan proyek di ruang publik.

Jika benar ditemukan fakta bahwa area proyek tidak dilengkapi rambu peringatan yang memadai, penerangan yang cukup, serta sistem pengamanan yang sesuai standar, maka peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah pidana karena diduga terjadi akibat kelalaian pihak yang bertanggung jawab.

Dalam hukum pidana, perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian dapat dijerat Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya pihak yang mengetahui kekurangan pengamanan proyek namun tetap membiarkan pekerjaan berjalan tanpa perbaikan, penyidik juga dapat mendalami unsur pertanggungjawaban dari pihak pengawas maupun penanggung jawab pekerjaan.

Di lokasi proyek pembangunan Box Culvert inilah nyawa seorang warga melayang. Proyek yang seharusnya menjadi solusi banjir justru menyisakan duka

Di lokasi proyek pembangunan Box Culvert inilah nyawa seorang warga melayang. Proyek yang seharusnya menjadi solusi banjir justru menyisakan duka.

Sorotan juga mengarah pada aspek transparansi proyek. Berdasarkan informasi yang beredar, papan proyek di lokasi diduga tidak memuat sejumlah informasi penting seperti nilai anggaran, nama konsultan pengawas, hingga batas waktu pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang langsung mendatangi rumah duka usai pulang dari ibadah haji, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh.

Namun, desakan publik kini bukan hanya evaluasi administratif. Banyak pihak menilai tragedi yang telah merenggut nyawa warga harus diusut secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Jangan sampai korban meninggal hanya dianggap musibah biasa. Jika ada kelalaian dalam pengamanan proyek, maka harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik.

Selain Pasal 359 KUHP, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, standar operasional proyek konstruksi, serta kewajiban pengamanan area pekerjaan yang berpotensi membahayakan masyarakat umum.

Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Tragedi Margorejo tidak boleh berhenti pada ungkapan belasungkawa dan evaluasi internal semata. Kematian warga di area proyek negara harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(BJP, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top