Hukum dan Kriminal
Sony Sonjaya Genggam Buku Catatan Saat Jalani Pemeriksaan, Nasib Justice Collaborator Ditentukan Kejagung

Buku catatan di tangan, banyak nama disebut ke penyidik. Sony Sonjaya kembali diperiksa Kejagung. Setelah mengaku menyeret 26 nama dalam pusaran korupsi MBG, publik kini menunggu siapa saja yang akan ikut terseret.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, Kamis (18/6).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dan disebut berkaitan dengan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony kepada penyidik.
Sony tiba sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil tahanan.
Mengenakan rompi tahanan, ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media. Namun, perhatian tertuju pada buku catatan dan pulpen yang terus digenggamnya saat memasuki ruang pemeriksaan.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, sebelumnya mengungkapkan kliennya telah membuka banyak informasi penting kepada penyidik, termasuk menyebut sedikitnya 26 nama tokoh yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.
Pengajuan JC Sony kini tengah dikaji oleh penyidik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan terdapat dua faktor utama yang akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan tersebut.
Pertama, penyidik akan menilai apakah keterangan Sony masih dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi Kejagung.
“Kita lihat dulu alat bukti yang sudah ada. Perlu atau tidak keterangan dari dia lagi,” kata Febrie.
Selain itu, Kejagung juga akan menelaah sejauh mana kontribusi Sony dalam mengungkap perkara sehingga layak memperoleh status JC.
“Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa atau tidak maksimal perannya dalam kapasitas sebagai JC. Ini masih butuh waktu,” ujar Febrie.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka hanya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jajaran pimpinan BGN.
Penyidik mengungkap berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Program yang semestinya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diduga dijalankan oleh yayasan-yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Sejumlah yayasan bahkan disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana.
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang penunjang program. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kini perhatian mengarah pada langkah Sony yang memilih bekerja sama dengan penyidik. Jika permohonan JC diterima, keterangannya berpotensi membuka peran pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh dalam skandal korupsi program unggulan pemerintah tersebut.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login