Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Dugaan Aktifitas Pencurian Kabel Fiber Optik di dalam tanah Semakin Meresahkan Masyarakat

Kabel Optik Milik Telkom

Berita Patroli – Kediri

Pencurian kabel serat optik (fiber optik) di dalam tanah pinggir jalan merupakan tindak kriminal yang sering terjadi dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui warga dan petugas.

Penggalian Ilegal Untuk kabel bawah tanah, sindikat biasanya melakukan penggalian pada malam hari atau dini hari untuk menghindari pengawasan.

Masyarakat dihimbau untuk selalu memverifikasi dan teliti surat tugas atau identitas resmi, jika melihat adanya aktivitas teknisi yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Jika ditemukan indikasi pencurian, segera laporkan kepada pihak yang berwajib atau melalui saluran pengaduan operator terkait.

Terkait hal tersebut ketua Lsm Ratu angkat bicara jika ada aktifitas yang diduga ilegal penggalian pinggir jalan yang menarget pengambil kabel optik.

Dari hasil informasi tim investigasi Lsm Ratu sempat menemukan dugaan aktivis ilegal penggalian pinggir jalan yang menarget pengambil kabel optik di wilayah Kabupaten Kediri,” ucap saiful.

“Pencurian kabel optik didalam tanah pinggir jalan merupakan tindak pidana serius yang merugikan infrastruktur publik, saiful iskak berpesan jika melihat aktivitas mencurigakan berupa penggalian atau pemotongan kabel di pinggir jalan, terutama saat jam malam atau siang hari oleh pihak yang tidak berseragam resmi, warga di sarankan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat.,”ujarnya saiful.

Lanjut Saiful Pencurian kabel optik atau kabel fiber optik di dalam tanah pinggir jalan, terutama yang merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Telkom, secara hukum pidana dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan negara.

“Kabel optik dan tiang jaringan yang terpasang di dalam tanah pinggir jalan seringkali merupakan aset milik perusahaan BUMN. Kerusakan atau kehilangan barang milik BUMN dianggap sebagai kerugian negara karena mengurangi nilai aset dan mengganggu operasional vital.

Hukum pidana tidak hanya menyasar pencuri, tetapi juga penadah yang membeli kabel hasil curian,”terangnya saiful. ( Nyoto, Hari Kaking ) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top