Uncategorized
Di Sinyalir Ada Kongkalikong, Kinerja KADES Pakuniran Patut Di Pertanyakan Terkait Adanya ILEGAL Logging Di Kawasan Hutan Petak

Kepala Desa Pakuniran Ahmad Fauzi Yang Di Anggap Tidak Transparan Terkait Adanya Kegiatan ILegal Logging, Ada Apa Dengannya???
BERITA PATROLI – PROBOLINGGO Konflik warga pakuniran terkait tanah hutan yang tiba – tiba di klaim oleh SIPUL secara sepihak terhadap Tanah hutan dikawasan petak 17 H di dusun Biyo, Desa Pakuniran, yang di duga kerjasama dengan Kepala Desa Pakuniran yang selama ini tidak bisa menunjukan bukti hak kepemilikan, memicu sorotan dan keresahan warga pesanggem.
Pasalnya, hingga kini pemerintah desa belum mampu menunjukkan dokumen resmi maupun dasar hukum yang sah terkait status, kepemilikan tanah milik warga Sipul .
Informasi yang di himpun menyebutkan, tanah yang dipersoalkan telah lama dikenal masyarakat pesanggem yang sudah puluhan tahun dirawat oleh warga pesanggem dengan panggilan Man Suni warga dusun Margoayu Desa Pakuniran ,Kecamatan Pakuniran ,Kabupaten Probolinggo.
SIPUL sendiri di nilai keliru dan janggal dengan adanya penguasaan dan klaim tanah tersebut yang tidak pernah menunjukan bukti hak kepemilikan juga bukti pembayaran pajak tanah ( SPPT) yang dinilai cacat administrasi karena tidak disertai proses yang transparan serta tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Di sisi lain masyarakat desa tersebut juga tahu bahwa tanah yang di persoalkan itu sudah lama dikenal masyarakat Pesanggem sebagai tanah hutan, Namun belakangan ini warga mendapati adanya penguasaan dan klaim sepihak yang dinilai tidak disertai proses administratif yang transparan serta tanpa penjelasan terbuka kepada publik dan sampai hari ini tidak pernah ada musyawarah desa atau penyampaian resmi kepada masyarakat. Kami tidak tahu dasar hukumnya apa. Padahal Tanah yang diakui oleh warga atas nama SIPUL itu tidak bisa menunjukan bukti hak kepemilikannya, dari kades juga tidak ada penjelasannya, padahal sudah jelas bahwa yang bersangkutan sudah di panggil oleh Kades Pakuniran untuk di minta kejelasannya, sepertinya ada kongkalikong itu pak,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

SIPUL Yang Klaim Tanah Hutan Petak 17 H Adalah Miliknya Tanpa Di sertai Dokumen Yang Sah, Patut Di Duga Melakukan Pembalakan Liar ( ILEGAL LOGGING ) Di kawasan Hutan Tersebut
Warga menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya yang secara tegas mengatur pengelolaan dan pemanfaatan aset desa harus dilakukan secara terbuka, tertib administrasi, dan dapat di pertanggung jawabkan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Suriamedal belum memberikan klarifikasi resmi maupun memperlihatkan dokumen pendukung yang menjelaskan status hukum tanah dimaksud, baik berupa sertifikat, keputusan desa, maupun persetujuan melalui mekanisme musyawarah desa.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat Desa Suriamedal mendesak agar pemerintah desa ( KADES ) segera mengadakan rapat desa :
1. Memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik di hadapan masyarakat desa.
2. Segera menyelenggarakan musyawarah desa ( musdes ) yang dihadiri seluruh perangkat desa serta BPD guna menghindari konflik yang berkepanjangan.
Selain itu, warga juga meminta kepada pihak kecamatan, inspektorat daerah, serta instansi pengawas terkait untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau pengalihan aset desa secara sepihak yang merugikan kepentingan masyarakat.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan hukum, demi menjaga kepercayaan publik serta marwah pemerintahan desa Pakuniran dan Kecamatan Pakuniran. Bersambung ( Hardon – Ayon )















You must be logged in to post a comment Login