Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Sayembara Rp 20 Juta Hellboy Jatanras Polda Jatim Disorot Publik

Aipda Sigit Dwi Susanto ( Hellboy )

Berita Patroli : Surabaya

Aksi berani sekaligus kontroversial yang dilakukan oleh Kepala Tim (Katim) Jatanras Polda Jawa Timur, Aipda Sigit Dwi Susanto yang populer dengan sebutan Hellboy, mungkin membuka kotak pandora mengenai realitas pahit penegakan hukum di Indonesia.

Demi memburu Erlan, buronan kasus pembunuhan ASN di Bandara Juanda sekaligus penipu kelas kakap, Aipda Sigit nekat akan merogoh kocek pribadinya sebesar Rp 20 juta sebagai hadiah sayembara bagi masyarakat yang menemukan pelaku.

Langkah yang viral melalui akun Instagram @hellboyjatanraspolda ini langsung memicu riak di publik. Pertanyaan mendasar pun mencuat ke permukaan. Mengapa seorang personel lapangan harus menggunakan uang pribadi demi tugas negara?. Ke mana anggaran resmi kepolisian?.

Nominal Rp 20 juta jelas bukan angka yang kecil bagi seorang anggota Polri berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok seorang Aipda berada di kisaran Rp 2.924.900 hingga Rp 4.805.700 (tergantung Masa Kerja Golongan).

Ditambah Tunjangan Kinerja (Tukin) berdasarkan Perpres No. 103 Tahun 2018 untuk kelas jabatan bintara tinggi berkisar antara Rp2.493.000 hingga Rp3.319.000, total take-home pay resmi seorang Aipda dalam sebulan sulit untuk menyentuh angka Rp 10 juta.

Wajar jika publik terkejut ketika seorang Katim lapangan Jatanras Polda Jatim mampu mengeluarkan uang tunai Rp 20 juta demi sebuah kasus. Secara regulasi, langkah Aipda Sigit berada di zona abu-abu yang berisiko memicu pelanggaran Kode Etik (Perpol No. 7 Tahun 2022) terkait LHKPN dan larangan kepemilikan dana yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi.

Selain itu, setiap penanganan kasus kriminal oleh Tim Jatanras (Kejahatan Kekerasan) sebenarnya telah dialokasikan anggarannya oleh negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Reserse. Langkah mandiri ini seolah menampar manajemen logistik Polda Jatim, memunculkan kesan di masyarakat bahwa negara “kehabisan bensin” untuk memburu pembunuh.

Kendati menuai polemik, pimpinan Polda Jatim akhirnya memaklumi langkah tersebut atas dasar Asas Kemanfaatan dan Hukum Progresif. Di mata hukum, keselamatan publik dan tertangkapnya pelaku kejahatan adalah hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto).

Fenomena Aipda Sigit ini memicu dua catatan kontradiktif yang krusial. Di sisi positif apa yang dilakukannya merupakan dedikasi dan idealisme personel lapangan Polda Jatim sangat luar biasa, hingga rela berkorban materiil demi tegaknya keadilan. Di sisi Negatif, menjadi sinyal kuat adanya masalah dalam birokrasi, kecepatan pencairan, atau kecukupan anggaran operasional (DIPA) penyelidikan.

Jika untuk menangkap penipu kelas kakap saja polisi harus merogoh kantong pribadi, bagaimana dengan penanganan kasus-kasus kecil milik masyarakat jelata?.

Kini, publik tidak hanya menunggu tertangkapnya Erlan si predator ekonomi, tetapi juga menunggu evaluasi total dari Kapolda Jatim terkait transparansi dan efektivitas dukungan anggaran bagi para “petarung” di garis depan. Publik berharap hukum dapat tegak karena sistem dan dukungan negara yang kuat, bukan karena kantong pribadi anggotanya yang robek. ( TOMI )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top