Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Dugaan Kasus Penipuan Oknum Perangkat Desa Akan Segera Di Laporkan Polisi Oleh Korbannya

Suhan Kasun Desa TamanSari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo

Berita Patroli – Probolinggo

Seorang oknum perangkat desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo bernama Suhan di sinyalir telah melakukan tindakan di luar kewenangan sebagai pelayan masyarakat yang sudah berani meminta uang kepada warga sebesar Rp 1.750.000 per satu warga pada tahun 2024 bulan November berdalih untuk pengurusan Surat Akta Waris (SKW), namun tidak pernah ada bukti penyelesaiannya hingga saat ini, ujar salah satu warganya yang jadi korban.

Dengan adanya dugaan penipuan ini berawal saat oknum perangkat desa Suhan ini menawarkan pengurusan surat akta waris (SKW) kepada 7 warganya sejak tahun 2024 di bulan November namun, sampai saat ini SKW yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Dulu saya bayar Rp. 1.500.000, Untuk biaya pengukuran tanah Rp.250.000, jadi total Rp.1.750.000, dari kakek saya almarhum Jaiwar, ternyata tidak terbukti dan tidak ada kelanjutannya, ucap Misnari.

Bukti surat pernyataan dari warga

Di sisi lain Misnari juga menyebut bahwa tidak hanya dirinya saja yang jadi korban tapi juga ada 6 warga yang masih ada unsur saudara lainnya yang ikut mengurus surat akta waris ( SKW) pada Suhan oknum perangkat desa Tamansari dan sudah terbukti kalau ada dugaan penipuan punya saya minta dibulan puasa kemarin langsung dikembalikan oleh Suhan mas, saya berharap kepada penegak aparat penegak hukum kalau emang benar ada unsur dugaan penipuan agar segera diproses secara prosedur hukum ,”ungkapnya.

Dari pihak kades Tamansari juga menyampaikan dengan adanya penarikan dan pembayaran biaya untuk kepengurusan warganya, dikarenakan pernah didatangi oleh salah satu warga untuk mempertanyakan dari surat akta waris ( SKW) yang belum terbit selama satu setengah tahun yang sudah membayar kepada pihak perangkat desaTamansari.

Mohon maaf pak saya juga pernah di datangi salah satu ahli warisnya tanyak tentang akta tanah yg sudah di ukur atau pasang patok batas, menurut informasi bahwa mereka sudah bayar lunas ke pak Suhan, tapi uangnya tidak masuk ke desa, pernah sy tegor alasannya uangnya masih ada yg belum lunas nanti sekalian kalau sdh bayar semua, begitu ceritanya pak,”penjelasan Kades Tamansari Taji.

Misnari salah satu saksi dari warga

Setelah di Konfirmasi oleh awak media BERITA PATROLI melalui whatshapp, Suhan menyampaikan juga perihal penarikan yang sudah diterima dan juga ada dari pihak 2 warga yang belum bayar, ucapnya.

“Iya terkait kemarin masih proses pengumpulan ktp ahli waris yg banyak dan yang ada keberatan, Biar saya selesaikan secara kekeluargaan mas,…masih keluarga orang dlm semuanya mas,🙏 dan ini masih orang dua yang belum masuk keuangannya. Jadi saya nunggu uang pribadi buat nalangi dulu karena punya orang dalam,”tutur Suhan melalui chat wa nya.

“Saya sendiri sebagai ahli waris, terus punya Misnari uangnya ditarik kembali, terus ada satu lagi mas punya pak Lek,” ungkapnya.

Dalam beberapa kasus dugaan penipuan dari oknum perangkat desa Tamansari bernama Suhan yang selalu berargumen bahwa uang tersebut diberikan secara “sukarela” atau “seikhlasnya” oleh warga, meskipun sebenarnya ada unsur paksaan halus atau ketergantungan pelayanan.

Padahal Pengurusan Surat Keterangan Waris (SKW) di kecamatan umumnya gratis (tidak ada biaya resmi) untuk WNI Pribumi, karena merupakan layanan administrasi kependudukan.

Prosesnya melibatkan Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp10.000, pengantar RT/RW, surat kematian, KK/KTP ahli waris, dan KTP dua saksi, yang kemudian diverifikasi Lurah dan di tanda tangani Camat.

Prosedur dan Syarat Pengurusan

*Surat Keterangan Kematian (Almarhum) dari Kelurahan.

*Surat Pernyataan Ahli Waris (ditandatangani seluruh ahli waris, 2 saksi, bermaterai Rp10.000).

*Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.

*Fotokopi KTP 2 orang saksi.

*Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (jika ada).

Alur Pelayanan 

*Pemohon membawa berkas ke Kelurahan untuk diverifikasi dan di tandatangani Lurah.

*Berkas dibawa ke Kantor Kecamatan untuk verifikasi lanjut oleh Kasi Kessos dan Sekcam.

Penandatanganan oleh Camat setelah itu surat di serahkan kembali kepada pemohon.

( Hardon – Ayon )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top