Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

“Ungkap Kasus Penembakan Bos Rental” TNI Sempat Mau Batal Beli Brio, Tak Ada STNK & BPKB

Press release kasus penembakan bos rental di rest area tol Tangerang-Merak di Pangkoarmada RI

JAKARTA – Berita Patroli

Ilyas Abdul Rahman (48 tahun), pengusaha rental mobil, tewas usai ditembak oleh orang yang dicurigai membawa kabur mobil Honda Brio, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak B, Kamis (2/1/225).

Belakangan diketahui penembaknya adalah Anggota TNI AL yang menemani rekannya yang “membeli” mobil tersebut. Mobil ternyata telah dijual komplotan pencuri mobil.

Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata mengungkap anggota TNI AL yang terlibat sempat akan membatalkan pembelian Brio itu. Tapi sebelum itu, begini alurnya :

  • Mobil Ilyas disewa Ajat Supriatna (32) pakai KTP palsu. Lalu mobil dibawa ke Pandeglang.
  • Ajat memberikan mobil itu ke IH, komplotannya.
  • IH kemudian menyerahkan mobil itu ke RH, komplotannya juga, untuk dijual.
  • RH kemudian menjual mobil itu ke IS Rp 23 juta.
  • IS kemudian menjual mobil itu ke Sertu RH, dan telah di-DP Rp 40 juta oleh Sertu AA, rekannya.

Laksdya Denih mengatakan mobil itu sempat tak jadi dibeli oleh Sertu RH karena tidak dilengkapi surat-surat. 

“Karena penjualan itu tidak bisa memberikan surat STNK dan BPKB makanya perjanjiannya, sebetulnya itu sudah mau di-cancel, enggak jadilah gitu kan. Ya, tapi lah bujuk rayu akhirnya dibawa juga,” ujar Denih saat konferensi pers di Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Denih menuturkan harga asli mobil tersebut sebenarnya bukan Rp 40 juta. Tapi uang tersebut yang sudah ditransfer hanya sebagai uang muka.

“Yang sebetulnya harga itu juga belum selesai. Tadi kan bukti transfer DP Rp 40 juta. Dan itu ada di dalam pembelian itu kan awalnya dari online seharga Rp 135 juta,” jelasnya.

Ketiga TNI AL tersebut kini dalam pemeriksaan Puspomal. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu juga ada dua sipil yang ditangkap polisi dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal penggelapan.

(Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top