Berita Nasional
8 WNA di Jaksel Terjaring Kasus Overstay-Investor Bodong, Akan Dideportasi
Jakarta, Berita Patroli – Sebanyak 8 orang warga negara asing (WNA) yang tinggal di apartemen di Jakarta Selatan (Jaksel) terjaring razia keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel akan mendeportasi 8 WNA tersebut.
“Untuk 8 orang WNA yang melanggar pelanggaran ini akan kami lakukan deportasi yang rencana akan dilakukan dalam minggu ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Felucia Sengky Ratna, kepada wartawan, di kantornya, Rabu (8/3/2023).
Kedelapan orang WNA tersebut terjaring dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Apartemen di Apartemen Kawasan Pancoran dan Setiabudi, Jaksel.
Sengky menyampaikan dari 8 WNA, terdapat 4 perempuan WN Nigeria yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Sengky mengatakan keempat WNA itu juga sudah overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.
“Terdiri dari 4 orang perempuan WNA Nigeria yang mana melanggar Pasal 122 (a) Undang-Undang Keimigrasian yaitu penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Sengky.
“Dan dari empat orang Warga Negara Nigeria ini, yang perempuan ini diketahui juga telah overstay sehingga mereka melanggar Pasal 78 UU Keimigrasian,” lanjutnya.
Selain itu, ada 2 WN Nigeria yang mengaku sebagai seorang investor. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Sengky, WNA tersebut ternyata investor bodong. Sehingga, dikategorikan dalam Pasal 123 UU Keimigrasian.
Para WNA melakukan beragam pelanggaran (Devi Puspitasari/detikcom)
“Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata mereka bukanlah investor yang sesungguhnya karena di keterangan kantor atau perusahaan yang dijadikan sebagai tempat mereka berinvestasi adalah tidak ada. Dan kepada dua orang laki-laki warga negara Nigeria ini mereka dikategorikan dalam Pasal 123 huruf A,” jelas Sengky.(red)















You must be logged in to post a comment Login