Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Penjual Tahu di Jombang Aniaya Tetangga

Jombang, Berita Patroli

Polsek Sumobito, Polres Jombang, Polda Jawa Timur telah menyelesaikan laporan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Hari (50) tahun, seorang penjual tahu tek terhadap Mulyadi (53) tahun secara kekeluargaan atau Restoratif Justice.

Kedua warga dusun Medan bakti, Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang tersebut sudah sepakat berdamai dan korban mencabut laporannya.

Kedua warga dusun Medan bakti, Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang tersebut sudah sepakat berdamai dan korban mencabut laporannya.

Mulyadi mencabut laporan dugaan penganiayaan itu pada Rabu 9 November 2022 pukul 13 WIB.

“Kasus sudah ada perdamaian. Korban Mulyadi sudah mencabut laporannya. Jadi, kami lakukan restorative justice,” kata Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, Rabu (9/11/2022).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (1/11/2022), sekitar pukul 07.00 WIB lalu.

Kala itu korban yang membeli bakpau bersama cucunya, berpapasan dengan Hari dan warga yang sedang berbicara masalah masjid setelah salat Isya’ sudah dikunci padahal sedang ada pengajian.

Saat itu Hari sempat bernada tinggi dan emosi. Lalu korban melerai. Karena tersinggung, Hari memukul korban mengenai kepala bagian kiri sebanyak dua kali dan punggung sekali.

“Korban mengalami luka memar pada kepala sebelah kiri dan punggung memar, selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke polsek Sumobito guna penyidikan lebih lanjut,” kata Sulaiman.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Sumobito yang juga dihadiri kedua belah pihak dan perangkat desa serta tokoh masyarakat.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” kata AKP Sulaiman.

Dijelaskan oleh Kapolsek Sumobito, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” pungkas mantan Kapolsek Ngusikan ini.(din)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top