Berita Nasional
Lepaskan Pengguna Narkoba dengan Sejumlah Uang,Kasatreskoba Polres Tuban Terancam diperiksa Paminal Polda Jatim
Tuban, Berita Patroli – Boleh jadi sekarang ini Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Tuban Jawa Timur, makan tidak enak, tidur pun tidak nyenyak, ada dugaan pelepasan 1 dari 3 yang ditangkap menggunakan sejumlah uang, kini team Paminal Polda Jawa Timur bergerak menelusuri kebenaran yang beredar dimasyarakat dan terungkap saat persidangan, miris memang, seakan dijadikan sapi perahan, para pengguna narkoba, yang kedapatan membawa, menggunakan, memiliki, menyimpan, walaupun BBnya 0,03 beserta plastiknya tetap harus menjalani hukuman penjara, meringkuk dibalik jeruji besi, tidak main2 vonis nya 5, sampai 6 tahun, ngeri dan menakutkan bagi masyarakat yang tidak punya duit, hal ini lah yang terjadi dijajaran Satreskoba Polres Tuban, Propam Polda Jawa Timur harus mengungkap tuntas,” itu tidak bisa dibenarkan kalau memang Kasatreskoba terima uang itu tidak dibolehkan, secara hukum itu bisa dikategorikan pemerasan, dan harus diperiksa, pidanakan, karena polisi menurut UU No 02 Tahun 2002 adalah sipil yang dipersenjatai, polisi adalah bagian sari ASN, aparatur sipil negara, yang mana sudah digaji negara, kalau oknum tersebut memperjual belikan kewenangan untuk mendapatkan kenyamanan dengan cara yang tercela, segera laporkan propam, pasti akan diusut tuntas,” Tegas Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H., yang juga kandidat doktor ilmu Hukum ini. Saat ini Nampaknya, ada gonjang ganjing dijajaran Satreskoba Polres Tuban, karena telah melepaskan pengguna Narkoba jenis Sabu Sabu sebulan yang lalu ini masih belum usai, dan malah semakin memanas, Hal ini terbukti atas pengakuan Nining (istri terdakwa). Yang telah 2 ( dua) kali di datangi Paminal Polda Jawa Timur, dengan maksud kedatanganya menanyakan Kejadian yang menimpa Alif sebagai terdakwa dan telah di jatuhi pidana 5 Tahun 3 bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban.
Menurut keterangan Nining istri Alif, saat di Konfirmasi Berita Patroli dirumahnya, ia mengatakan kalau saat itu memang di datangi Paminal dari Polda Jatim bahkan sampai dua kali, datang kerumah, mereka juga menanyakan hal yang sama.
“Kemaren hari Sabtu ada Orang kesini, katanya Propam Polda Jatim, ada lima orang dan menanyai saya dan tadi juga datang lagi 5 orang lagi yang kesini, orang yang sama juga. Mereka bertanya, kapan Alif suami saya di tangkap, bersama siapa Alif di tangkap, dimana Alif di tangkap dan setelah dari sini mau ke Lapas Tuban katanya. itu aja mas”. Ungkapnya,

Bagus,yang dilepaskan oleh Satreskoba Polres Tuban,padahal sesuai keterangan dua orang teman bagus yang saat ini menjalani hukuman diLapas Tuban,peran serta Bagus adalah sama,ini harus diungkap tuntas,transparan,ada kejanggalan disini,masyarakat menunggu keterbukaan Polri
Nining juga menambahkan, pada saat itu Alif terbukti mengonsumsi Narkoba jenis sabu sabu tidak sendiri. Namun, bersama dua teman lainya.
” waktu mengonsumsi Narkoba itu, Alif tidak sendiri tapi juga ada 2 kawannya lagi yaitu Bagus dan Bambang. Anehnya itu kenapa yang Bagus itu kok bisa bebas sementara dan tidak masuk di persidangan, sedangkan Alif di Bawa ke persidangan dan di Fonis dengan Hukuman 5 Tahun 3 Bulan penjara, padahalkan jelas sama sama mengonsumsi juga ” Tambahnya. Selasa (11/1/2022).

Kantor Polres Tuban,tempat berkantornya para penegak hukum yang bernurani,beradab dalam menegakkan keadilan,serta menghormati HAM,sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999

Tempat persidangan para terdakwa,yang mengatakan,dirinya ditangkap bersama dua orang temannya,tapi yang diajukan ke persidangan hanya dua tersangka
Di lain waktu, Wartawan Berita Patroli ke Polres Tuban hendak konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Tuban terkait berita Kasatreskoba Polres Tuban yang melepaskan pengguna Narkoba jenis Sabu, beberapa hari yang lalu, Ridwan yang saat itu sebagai pengganti sementara Kasi Humas Polres Tuban ia mengatakan,
“Maaf mas saya di sini cuma sebagai pengganti sementara, sedangkan Kasi Humas pak Budi telah Purna dan belum ada penggantinya. Saya tidak tau kasus tersebut karena Pak Budi Purna tanggal 1 Januari kemaren” jelasnya.

Salah seorang Terdakwa kepada wartawan mengungkapkan,” Yang ditangkap 3,kami menggunakan secara bersama sama,peran kami yaa sama,tapi kok yang disidangkan hanya kami berdua,kami ingin mendapatkan keadilan,karena keluarga kami,istri kami bukan orang yang berada,jadi jangan salahkan kalau kami menilai hukum bisa diperjualbelikan,” Ungkap alif memelas,karena menjalani Vonis diatas 5tahun penjara
Sementara itu, KBO Narkoba Rukandar saat di Konfirmasi Wartawan Berita Patroli Via Waatshap ia mengatakan,
“Mohon maaf Itu bukan Unit saya mas, jadi saya tidak Tahu. Itu Unitnya Tikyo” pungkasnya. (Syn/Yet).















You must be logged in to post a comment Login