Berita Nasional
Bui tak Membuat Jera, Seorang Residivis di Tuban Kembali Ditangkap Karena Mencuri Handphone.
Tuban, Berita Patroli – Satusan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, berhasil menangkap Ali Sodikin (40) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut, ditangkap SatReskrim Polres Tuban, pada 16 Desember 2021di kediamannya.
Penangkapan Ali Shodikin di duga usai mencuri 20 unit Handphone (HP) pada 17 Agustus 2021 lalu, di konter HP Srikandi Cell milik Mastutik (43) yang berada di dekat jalan Desa/Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Wakapolres Tuban Kompol Priyanto saat memimpin Konferensi Pers, di Mapolres Tuban mengatakan,
“Pelaku telah kita tangkap saat berada di rumahnya, dan pelaku itu memang merupakan residivis kasus perjudian,” katanya kepada awak media Senin (27/12/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan aksi pencurian itu diketahui oleh pemilik konter saat akan membuka konternya sekitar pukul 08.00 WIB. Mengetahui sebanyak 20 handpone yang berada di konternya hilang, dan selanjutnya pemilik langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Dari pengakuan pelaku, dalam aksinya pelaku masuk kedalam konter dengan cara melompati pagar dan merusak pintu dengan obeng dan gergaji besi,” tambahnya.
Setelah masuk ke dalam conter, pelaku kemudian mengambil 20 (dua puluh) unit Handphone beserta Dosbooknya serta 6 (enam) unit Dummy atau replika Handphone berbagai merk yang tersimpan di dalam counter, kemudian dimasukan kedalam sarung dan pelaku keluar melalui jalan yang sama.
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku ada 6 unit ponsel. Dan
Barang curiannya sempat di jual ke Kabupaten Rembang,” terangnya.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai total Rp. 45.993.000,- (Empat puluh lima Sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (Syn).















You must be logged in to post a comment Login