Berita Nasional
Di Duga Melakukan Tindak Asusila, Guru Spiritual di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Tuban, Berita Patroli – Sebelumnya diberitakan, para korban didampingi Konselor dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, melaporkan kasus tersebut ke polisi, Rabu (13/10/2021).
Mereka melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Namun, saat korban dikonfirmasi, para korban dan pendamping belum berkenan memberikan pernyataan dan menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
Tersangka diketahui berinisial FR, yang merupakan guru padepokan pengobatan spiritual di Kecamatan, Senori Kabupaten Tuban.
Satreskrim Polres Tuban saat memberi keterangan, menetapkan terduga guru spiritual sebagai tersangka.
Menurut AKBP Darman, Mengatakan,” Ada tiga Korban yang melapor, dan sudah kami tetapkan tersangkanya”. Ungkapnya Kepada Awak Media, Jum,at (10/12/2021).
“Sudah kita tahan, dalam waktu dekat berkas kita limpahkan ke kejaksaan (P21),” ucapnya.
Dalam pemeriksaan memang tersangka tidak mengakui, namun keterangan dari para korban FR melakukan asusila dengan meraba-raba.
Kini tersangka telah ditahan dan diancam pidana di atas 9 tahun, penetapan tersangka sudah sekitar tiga minggu lalu dan memang tidak dirilis.(Syn).















You must be logged in to post a comment Login