Berita Nasional
Barang Bukti Berupa Narkoba dan Obat Obatan Terlarang, di Musnahkan Kejaksaan Negeri Tuban.
Tuban, Berita Patroli – Maraknya kasus Narkoba dan obat obatan terlarang di Kabupaten Tuban dari Tahun 2020 sampai dengan 2021 ini, di perkirakan mencapai 60%.
Dari 100 Perkara yang sudah mempunyai kekuatan Hukum ini, Kejaksaan Negeri di dampingi pihak Kepolisian, Pengadilan Negeri Tuban, Dinas Kesehatan, juga Perwakilan Lapas Kelas II B Tuban melakukan Pemusnahan Barang Bukti di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. pada Hari, Selasa (16/11/2021) barang bukti tersebut antaranya mulai dari,.
Narkotika jenis Sabu Sabu seberat 34, 32 Gram dan juga Ganja kering seberat 419,68 Gram, di tambah dengan obat obatan terlarang seperti, Pil Karnopen 123 butir, Pil dobel L 16,931 butir, jamu kunci wasiat 15,060 botol, dan ada juga jamu jenis Pil 24, 522 butir. Beserta bukti lain, yaitu Handphone 31 buah, dan selang spiral dua buah.
Barang Bukti (BB) tersebut dimusnahkan dengan cara, di rendam dengan air yang sudah tercampur sabun pembersih lantai kemudian di blender. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menjelaskan.
” Pada Tahun 2020 sampai dengan 3021 ini ada sekitar 100 perkara yang barang buktinya kita musnahkan hari ini, dan kasus paling banyak pada tahun ini adalah kasus Narkoba. Kurang lebih 60% dan obat obatan terlarang”.jelasnya Windhu Sugiarto, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban. Kepada awak Media.
Windhu Sugiarto juga menambahkan.” Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti yang sudah berbadan hukum tetap yang telah di putuskan Pengadilan Negeri Setempat”. Imbuhnya.(Syn).















You must be logged in to post a comment Login