Berita Nasional
Ditangkap Jajaran Reskrim, Dua Pelaku Pembakaran Terduga Maling di Kwanyar,Kab Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita PATROLI Jakarta – Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dan Kasi Humas Iptu Sucipto dalam Siaran Pers Hasil Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Bangkalan
Masih melekat di benak masyarakat luas tentang video pembakaran seorang pria yang diduga pelaku kasus pencurian di Desa Duwe’ Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Selasa (5/10/2021).
Selain menetapkan dua tersangka, pihak kepolisian mendapatkan fakta tidak seorang pun warga sebagai korban pencurian.
Hal itu terungkap dalam Siaran Pers Hasil Ungkap Kasus Sat Reskrim periode September-Oktober 2021 di Mapolres Bangkalan, Selasa (19/10/2021).
Kedua tersangka pembakaran yakni, NH (60) dan MH (71), warga Desa Duwe’ Buter, Kecamatan Kwanyar.
“Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus pembunuhan, itu adalah rangka sepeda motor milik korban yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino sambil menunjuk ke arah kerangka motor Honda Beat yang hangus terbakar.
Ia menegaskan, Polres Bangkalan memberikan kesempatan kepada para pelaku lain yang masih berada di balik persembunyian untuk segera datang ke Mapolres Bangkalan.
Apabila hal itu tidak dilakukan, tegas Alith, ke manapun pihaknya akan terus melakukan pengejaran.
“(Mereka) bisa datang ke polres dengan itikad baik, tentunya akan kami sambut dengan itikad baik juga. Tetapi jika tidak kami akan selalu dan terus mengejar sampai dimanapun keberadaannya,” tegas Alith.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menambahkan, dua tersangka NH dan MH turut serta melakukan tindakan pembunuhan dengan peran berbeda.
Mulai dari mengikat korban dengan tali bak air untuk menimba di sumur, merusak kios bensin, hingga melempar ban ke arah tubuh korban.
“Lokasi pembakaran memang tidak jauh dari kios bensin, ban bekas diperoleh dari bengkel yang juga tidak jauh dari lokasi pembakaran. Si pemilik kios tidak tahu bahwa kiosnya dirusak dan bensinnya diambil warga,” kata Sigit.
Sebelumnya, Kamis (7/10/2021), Sigit di hadapan awak media menyatakan bahwa korban pembunuhan dengan cara dibakar itu berinisial R, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Disinggung berapa jumlah total pelaku lainnya, Sigit menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk pengembangan kasus pembakaran dengan cara membakar.
“InsyaAllah (ada tersangka lain), siapa yang menyuruh (membakar). Untuk korban belum terbukti melakukan pencurian, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan belum ada yang merasa kehilangan,” pungkasnya.
Selain pengungkapan kasus pembunuhan dengan dua tersangka, Satreskrim Polres Bangkalan juga memaparkan 6 kasus tindak pidana lainnya seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), kepemilikan senjata tajam, penggelapan, dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Curanmor yang berhasil diungkap sejumlah 7 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang, 3 kasus curat dengan jumlah 4 tersangka, kepemilikan sajam 1 tersangka, 1 kasus penadahan dengan 2 tersangka, 2 kasus penggelapan dengan 3 tersangka, dan 1 kasus curas dengan 1 tersangka.( Andrijanto/Humbass)















You must be logged in to post a comment Login