Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan bendahara koperasi dan Ungkap Modus Korupsi PNPM Kecamatan Jabon

SIDOARJO, Berita PATROLI – Setelah melalui proses penyidikan sejak Juni lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi menahan Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Suhartatik dalam kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon.

Pada wartawan, Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani menjelaskan penahanan itu dilakukan dalam 20 hari ke depan, mulai Senin 18 Oktober 2021 siang itu hingga 6 November mendatang. Perempuan berusia 52 tahun tersebut akan menghuni sel di Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam aksinya tersangka diduga melakukan manipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban dana bantuan PNM Mandiri tahun anggaran 2016-2017 lalu untuk 36 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di kecamatan Jabon.

“Perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar lebih. Penetapan angka ini berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) Cabang Jatim,” jelasnya

Ditambahkan oleh Kajari, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut apakah ada tersangka lain yang terlibat.

“Tersangka melanggar Pasal 2, Junto ayat 1, junto pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Kemungkinan tersangka lain penyidik masih mendalami, kemungkinan masih ada tersangka lain,“ Ungkap Kajari Sidoarjo, didampingi Kasi Intelijen, Aditya Rakatama dan Kasi Pidsus, Lingga Naurie dalam keterangan resminya ke awak media. (Humbass/Khamim/Andrijanto)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top