Berita Nasional
Kajari Kabupaten Kediri Kembangkan Kasus Proyek Fiktif Tahun 2019, Kadis Kominfo Jadi Tersangka
KEDIRI , Berita PATROLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri hari Senin (30/8/2021) ini, secara resmi menetapkan Krisna Setiawan (KS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri tahun anggaran 2019.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kajari Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Dalam pemaparannya, Dedy Priyo menyampaikan, bahwa penetapan ini hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Di mana pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka yakni S, selaku pejabat di Diskominfo Kabupaten Kediri.
“Kemudian kami menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial KS selaku pengguna anggaran pada tahun 2019,” ucap Kajari Kabupaten Kediri.
Dedy Priyo melanjutkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya diperoleh kerugian negara mencapai Rp 1,072 miliar.
“Untuk pasal yang disangkakan oleh tersangka ini adalah primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999, juncto UU nomor tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Dedy Priyo.
Kemudian, dalam penetapan ini akan didakwakan secara bersama-bersama tersangka S selaku pemegang anggaran.
“Sementara proses penyidikan ini masih berlangsung. Dan untuk tersangka S berkasnya sedang dalam pemberkasan untuk dialihkan ke tindak pidana Tipikor,” jelas Dedy.
Ia juga secara gamblang, bahwa KS adalah Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
“Dia selaku PLT (pelaksana tugas) Kepala Dinas Kominfo,” tuturnya.
Saat ini untuk tersangka sudah dilakukan pencekalan untuk mengantisipasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Upaya itu tetap akan kami lakukan sambil menunggu dilakukan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan Kabupaten Kediri,” ungkap Dedy.
Sementara itu, Dedy juga memaparkan, bahwa uang hasil dari proyek fiktif ini digunakan untuk keperluan pribadi.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kajari Kabupaten Kediri telah menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
Sebelumnya Kajari menduga ada kerugian negara dari kasus ini yang mencapai 853 juta.
Proses penyelidikan dilakukan oleh Kajari pada bulan Oktober tahun 2020
Hingga akhirnya, Kajari Kabupaten Kediri menetapkan S atau Sunartis selaku kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik sebagai tersangka.
Setelah proses penyelidikan pihak Kajari Kabupaten Kediri, akhirnya diperoleh bukti dan dari pengembangkan kasus tersebut hingga menetapkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri bernama Krisna Setiawan menjadi tersangka ( Bagas )















You must be logged in to post a comment Login