Berita Nasional
Gelar Operasi Yustisi, Jaring 40 Pelanggar Prokes
Nganjuk Berita Patroli – Polres Nganjuk menggelar operasi Yustisi dengan sasaran penegakkan disiplin protokol kesehatan. Operasi gabungan yang digelar di halaman Gedung Juang 45, Jl Dr Soetomo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk.
Operasi Yustisi kali ini melibatkan beberapa instansi terdiri dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, BKO TNI AL Marinir Surabaya, PN Nganjuk, Kejari Nganjuk, Satpol PP Kab Nganjuk serta BPBD Kab Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama S.I.k didampingi Kasubbag Humas Iptu Supriyanto menyampaikan, sidang di tempat dilaksanakan agar proses sidang tilang segera terlaksana dan tidak membutuhkan waktu lama.
“Proses sidang di tempat dilakukan karena situasi masih Pandemi Covid 19 dan PPKM darurat. Tujuannya, pengguna jalan yang kena tilang tidak berlarut prosesnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, sedikitnya sekitar 40 orang pelanggar PPKM Darurat terjaring. Total denda mencapai Rp 1.150.000.(gas)















You must be logged in to post a comment Login