Berita Nasional
Unit Reskoba Polresta Blitar berhasil Bekuk 5 Budak Narkoba.
Blitar berita patroli – Dalam seminggu satuan Unit Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil tangkap lima orang yang di duga kuat pengedar barang haram narkoba pelaku yang rata- rata berusia di atas 40 thun ini tiga di antaranya merupakan residivis narkoba serta pemain jaringan lama.
Dalam pers realease ungkap Narkoba Kapolres Blitar Kota AKBP. Dr.Yudy Hery Setiawan S.IK M.SI. Selain membenarkan telah menangkap pelaku edar Narkoba jenis sabu dan ganja termasuk pengedar jenis Okerbaya, juga dijelaskan bahwa ke 5 tersangka pengedar sabu berhasil diungkap dan ditangkap dalam kurun waktu satu minggu.
” dalam akhir bulan ini kita telah tangkap para pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Lima tersangka pengedar sabu tiga di antaranya merupakan reisdivis, dalam aksinya dari lima tersangka empat di antaranya merupakan jaringan,dengan cara terputus sedang satu tersangka mengaku pemain baru, termasuk pelaku pengedar pil jenis okerbaya,” ujar Kapolresta.
Sedangkan pengungkapan jaringan pengedar sabu tersebut, masih menurut orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini, sejak 16 sampai 20 Januari setelah pihaknya menerima laporan adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kota Blitar, dengan sigap Reskoba dipimpin Kasat Reskoba AKP.Suryadi bersama anggotanya lakukan peyelidikan, dan hasilnya lima pengedar sabu di tangkap dengan tempat berbeda dengan waktu dua hari dua malam.
“Anggota kita berhasil tangkap para pelaku hanya butuh waktu 48 jam, termasuk pengedar pil doble L, kini para tersangka masih dikembangkan karena ada tiga DPO yang kita kejar dua di antaranya warga Surabaya dan Tulungagung,” Terangnya.
Kelima tersangka edar sabu Tri Purwo Kartni, warga Kec.Kademangan Kab.Blitar, Bb.supriyadi, warga Kec.Sukorejo Kota Blitar, Yamsul Arifin, warga Wonokusumo Surabaya dan Samsuri, warga Sutojayan Kab.Blitar, sedang satu pelaku pengedar Okerbaya Fauzi.
” Jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 11,46 Gram, ganja kering yng sudah di modifikasi seberat 1,65 gram, serta Bb 6 buah HP. uang ratusan ribu rupiah juga beberapa alat hisap dan dua buah Bong.” imbuh Kapolresta saat dampingi Kasat Narkoba AKP.Suryadi SH.
Para tersangka kita kenakan pasal 36 tshun 2011 tentang UU.Kesehatan juga pasal 96 dan pasal114 tntang Narkoba dngn ancaman di atas 5 tahun,” Pungkas Kapolresta.
Dalam keterangannya,salah satu tersangka mengatakan, nekat menjual barang haram tersebut semata demi kebutuhan hidup serta bersenang-senang,” saya jual narkoba keuntungannya untuk makan serta bersenang – senang dengan kawan-kawan saya,” ujar FZ salah satu tersangka.(ris/had)















You must be logged in to post a comment Login