Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kaget, Hendak Ditahan Polisi, Tersangka Pengedar Kosmetik Ilegal Tiba-tiba Sakit

Berita Patroli makassar – Tiga dari orang yang ditangkap polisi karena mengedarkan kosmetik ilegal di Makassar kemarin, kini resmi ditetapkan tersangka.

Tiga orang itu ialah Supardi, Rita, dan Ulfa. Terkhusus untuk Ulfa, ia tak ditahan karena menjalani pengobatan di rumah sakit atas permohonan keluarganya.
Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus saat ditemui di kantornya, Selasa (12/1/2021).

“Yang sementara dijadikan tersangka ada tiga, dan baru dua yang akan dilakukan penahanan,” katanya kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan ribuan kosmetik yang mereka miliki, semuanya tidak mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dari penuturan perwira satu melati ini, kosmetik tersebut adalah milik tersangka Ulfa dan Supardi yang ia pesan langsung dari Jawa, lalu disalurkan ke tersangka Rita sebagai asisten owner, lalu dijual oleh Hadijah, yang tidak ditetapkan tersangka oleh polisi.

“Rita berperan asisten owner, yang bertugas mengedarkan atau yang melakukan penjualan barang milik owner, dengan memperoleh keuntungan Rp10 ribu per paket,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka, termasuk Ulfa meski dirawat di rumah sakit, dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo pasal 98, UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap saat Hadijah tertangkap basah di Jalan Urip Sumohardjo, yang sedang menjual kosmetik ilegalnya itu kepada warga yang juga sudah curiga dengan jualannya itu.

Berawal dari situlah, peredaran kosmetik tanpa izin BPOM miliknya terbongkar. Hadijah pun ditangkap tanpa perlawanan saat itu juga.

“Pelaku tertangkap basah saat berjualan si sana, dan juga berawal dari laporan warga sekitar,” jelasn Kompol Supriady.

Pengembangan dan menangkap Rita sebagai pemasok atau asisten owner kosmetik ilegal di sebuah rumah di Kabupaten Maros. Di sana, ratusan paket kosmetik ilegal ditemukan polisi.

Hasil interogasi, barang itu didapat dari terduga pelaku berinisial Ulfa dan Supriadi sebagai owner kosmetik tanpa izin tersebut. Keduanya ditangkap di Jalan Maccini, Makassar.

“Semuanya diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas perwira satu melati ini. (ishak/fajar)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top