Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Penerapan PPKM, (11 s/d 25) Januari, 75 persen Pegawai di Pemkab Ngawi wajib Lakukan WFH (work form home).

Ngawi Berita Patroli – Mulai penerapan PPKM, Aktivitas pelayanan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Ngawi dibatasi. Kebijakan itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Seperti diketahui Ngawi termasuk dalam daftar 11 kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan PPKM mulai, 11 s/d 25 Januari.

Bupati Ngawi Budi ’’Kanang’’ Sulistyono mengatakan, Selama pemberlakuan PPKM, pemkab bakal menerapkan beberapa pembatasan. Untuk perkantoran di lingkup pemkab, 75 persen pegawai work from home (WFH). Sisanya yang 25 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

‘’Pengaturannya saya serahkan kepada masing-masing kepala OPD, 25 persen ASN yang bekerja dari kantor itu diprioritaskan bagi pegawai yang selama ini bersinggungan langsung dengan program penanganan Covid-19.

Di antaranya, petugas satpol PP, BPBD, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan. Sementara itu pegawai yang berdomisili di luar Ngawi wajib melaksanakan WFH,”. Kata Kanang panggilan akrab bupati ngawi….@pria/jgt72.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top