Berita Nasional
Kota Serta Kabupaten Kediri Di Kepung Galian C,Kemana Aparat Penegak Hukum, Apakah Tidur Nyenyak???
Kediri Berita Patroli – Sejumlah galian C di wilayah hukum polres Kediri dan polres Kediri kota semakin merajalela,, seperti nya pengusaha tambang galian C ini sudah berkoordinasi satu sama Lain,.Sengaja Untuk *menghancurkan* dataran Tinggi dengan berkedok normalisasi.Rabu 03/02/21 siang.
Pengusaha-Pengusaha Tambang Galian C ini tidak memikirkan Akibat Olah yang di buat nya, entah banjir, Longsor atau Apa ngak ngurus, yang Penting kantong dia penuh dengan uang Ratusan Juta bahkan Milyaran Rupiah. Seperti pengusaha tambang galian C Siswanto Bulusari Kediri dan Samsul Hadi yang lokasinya ngak jauh dari pembangunan Bandara Kediri-,
dari informasi yang di himpun media ini, Sebenarnya banyak warga yang rata rata dekat dengan lokasi resah dengan ada nya penambang, -Meskipun jalan sudah di perbaiki sama pemerintah tetep saja rusak lagi- itu lah Cuitan salah satu Warga yang enggan di Sebutkan Namanya.


selain dengan rusak nya jalan, debu-debu tanah Akibat lalu Lalang dump di truk juga berterbangan yang mengakibatkan Mengenai mata,
Salah satu penjaga jalan yang mengatur Keluar masu dump truk yang masuk kelokasi Galian milik Muhadi/Samsul Hadi menjelaskan, pemilik galian ini sudah meninggal tapi terus di gantikan anak nya–(Samsul Hadi) sebenarnya setiap hari itu ramai galian sini, cumak dengan terbatas nya alat berat-Backhoe- tidak bisa memenuhi dump truk yang ada,-( dump truk selalu Antri Nunggu pengisian)- saya bekerja di sini, sebagai pengatur jalan. baru empat bulan, dan saya di gaji perbulan Rp 1200.000-(satu juta dua ratus ribu) itu belum uang makan, uang makannya setiap Sabtu malam Minggu Rp 150,000 dan saya jaga di sini karena adanya truk besar dari Pasuruan masuk galian sini, dan waktu kerja saya mulai jam 7.00 wib sampai jam 4.00 sore,katanya…
galian ini sudah lama beroperasi waktu isu-isu mau bangun tol itu sudah ada galian C. Galian sini Lo masih kalah sama galian Bulusari punyak nya pak -(Siswanto) asli Warga Bulusari, sana itu BACKHOE nya aja banyak, pak sis itu kan punya truk sendiri, kurang lebih ada 50 truk Untuk kirim pasir ke PT,PT ,. pokoknya ada Truk TIARA ya itu truk galian.tambahnya…penjaga jalan.

Jelas sudah hal ini kalau di biarkan dan ngak ada penindakan tegas dari pihak berwenang kepada pemilik-pemilik galian, terus apa jadinya kediri kabupaten dan kota Kediri ini,,apa harus Nunggu Kediri kota dan kabupaten tenggelam Dari curahan air hujan,terus baru di Tindak tegas.
Sedangkan aturan yang berlaku sudah jelas dan sudah di tulis dalam UU—-Berdasarkan pasal 158 UU.No.4 Thn 2009 , tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di sebutan “, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan , tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) , Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) , atau Izin Usaha Pertambanganj Khusus ( IUPK) , dapat di Pidana Hukuman Kurungan Penjara maksimal selam 10 tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar
Selain Izin ( IUP ) dan ( IPR ) , para Pengelola harus punya Izin Khusus Penjualan dan Pengangkutan ( IKPP) , hal ini sesuai pasal 161 UU.No.4 thn 2009.(Ndi)















You must be logged in to post a comment Login