Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Gugus Tugas Dan Polantas Bina Desa

Berita Patroli – Masyarakat Kecamatan Bugul Kota Pasuruan mendapat undangan dari gugus tugas bagi yang akan melaksanakan hajatan. Peraturan dari gugus tugas yang meliputi 19 item yang harus di patuhi oleh pemohon hajatan terang Aipda Sugeng saat di joglo kantor Kecamatan Bugul Kota Pasuruan yang mewakili Kapolsek Bugul yang tidak hadir. 29 / 1 / 2021 pukul 10.00.

Himbuan dari anggota gugus tugas Kecamatan Bugul Kidul sendiri Agus juga menerangkan bahwa semua pemohon ijin protokol kesehatan Covid untuk hajatan lain dengan ijin keramaian, banyak yang salah pengertian dianggap ijin itu untuk semua aktivitas saat hajatan untuk menutup jalan, seperti yang sudah banyak warga yang tidak mengerti jadi se enaknya menutup jalan.terangnya.

Juga penyampaian kepada warga yang mehadiri undangan tersebut, anggota Satlantas Kota Pasuruan Aipda Ginanjar menjelaskan apabila saudara-saudara mengadakan acara hajatan mengundang banyak orang harus mengikuti aturan Protokol kesehatan, PPKM yang harus dipatuhi, juga saat parkir dalam acara hajatan diatur yang benar tidak mengganggu pengendara lain.terangnya.

Dari 19 item pemohon hajatan harus mematuhi agar menyiapkan apa yang harus disiapkan dalam aturan Protokol kesehatan sesuai inpres nomor 6 tahun 2020 yang sudah dijelaskan oleh petugas di kantor Kecamatan Bugul Kota Pasuruan. Undangan paling banyak 50 orang yang tadi di jelaskan oleh Aipda Sugeng dari Polsek Bugul Kota Pasuruan.( Tatak )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top