Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Ombudsman Ingatkan Ancaman Maladministrasi, Pelayanan Publik Wajib Adil, Jangan Ada Diskriminasi

Ombudsman RI mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak tebang pilih dalam melayani masyarakat. Diskriminasi, penundaan berlarut, dan ketidakpastian pelayanan harus menjadi perhatian serius.

Ombudsman RI mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak tebang pilih dalam melayani masyarakat. Diskriminasi, penundaan berlarut, dan ketidakpastian pelayanan harus menjadi perhatian serius.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap masyarakat. Pelayanan yang lamban, diskriminatif, hingga tidak memberikan kepastian dinilai bertentangan dengan standar pelayanan publik yang wajib dipenuhi.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, menegaskan bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun siapa yang menerima layanan.

“Dalam pelayanan publik, salah satu standar yang harus dipenuhi adalah berlaku adil, yaitu tidak membeda-bedakan antara penerima pelayanan yang satu dengan yang lainnya,” tegas Syafrida dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, penyelenggara pelayanan publik tidak boleh menjalankan tugas hanya sebatas memenuhi prosedur administratif. Kualitas pelayanan harus benar-benar dirasakan masyarakat, mulai dari keadilan, transparansi hingga kepastian penyelesaian.

Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara layanan, baik instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun pihak swasta.

Ketentuan mengenai standar pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014.

Persoalan pelayanan publik juga menjadi perhatian Ombudsman saat menerima audiensi Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyatakan pihaknya siap menerima dan mengawal pengaduan yang disampaikan Kowani.

“Kami sampaikan bahwa Ombudsman RI siap mengawal permasalahan yang dialami,” ujarnya.

Ketua Umum Kowani, Nannie Hadi Tjahjanto, bersama jajaran mengungkapkan sejumlah dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Di antaranya penundaan berlarut serta belum adanya kepastian penyelesaian pelayanan administrasi.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian bagi masyarakat. Setiap penyelenggara wajib memberikan pelayanan sesuai aturan, bukan mempersulit atau membiarkan masyarakat menunggu tanpa kejelasan.

Ombudsman RI pun mendorong agar kualitas pelayanan terus diperbaiki sehingga hak masyarakat benar-benar terlindungi.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top