BREAKING NEWS
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian: “Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Merupakan Persoalan Serius, tetapi Belum Tentu Dibuat untuk Mengacaukan Keamanan Negara dan Percobaan Kudeta (MAKAR)”

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., menuturkan, istilah kudeta atau makar adalah perbuatan atau niat untuk melakukan serangan terhadap keamanan negara, Presiden/Wakil Presiden, atau usaha menggulingkan pemerintahan yang sah. Akal busuk atau tipu muslihat, perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang atau membunuh Presiden (menggulingkan pemerintahan yang sah).
Dalam hukum pidana, makar tidak cukup hanya berupa pikiran, wacana politik, kritik, atau perbedaan pendapat. Sebuah tindakan dikategorikan sebagai makar apabila:
1. Ada niat atau kehendak yang jelas.
2. Niat tersebut telah diwujudkan.
3. Ada persiapan perbuatan nyata (misalnya pengumpulan senjata, menyusun rencana penyerangan, atau pengaturan logistik).
Pengaturan mengenai makar tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pada Pasal 104, 106, 107, serta pembaruannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jadi, masyarakat dan netizen tidak boleh menuduh maupun menghakimi beberapa Jenderal Polri yang telah ditangkap. Bisa jadi mereka hanya “TERSESAT DI JALAN YANG LURUS”.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara terkait ditangkapnya beberapa Jenderal Bintang 3, Bintang 2, Kombes Pol, dan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polri tidak mungkin berkhianat terhadap negeri. Satya Haprabu, setia terhadap bangsa dan negara, serta setia terhadap pemimpin negara.
Alumnus Akpol 1991, Bharadaksa, tentunya sangat berduka secara mendalam atas fenomena tersebut. Ada eks Kabareskrim, Kabaintelkam, Wakabareskrim, dan yang termuda alumnus Batalyon T3 (Tatag Trawang Tungga), Kombes Pol Ferly Hidayat, S.I.K., Koorspri Jenderal LSP (mantan Kapolri).
Perlu masyarakat ketahui, penyadapan ilegal terhadap Presiden adalah tindakan memperoleh, merekam, memantau, atau mengintersepsi komunikasi elektronik Presiden tanpa kewenangan atau dasar hukum yang sah. Tentunya, ini tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ujar Doktor Ilmu Hukum ini.
Lebih jauh, Didi mengatakan, “Presiden tidak berada di luar hukum, tetapi komunikasi dan keamanan Presiden memiliki dimensi khusus karena menyangkut penyelenggaraan kekuasaan negara.”
Masyarakat dibuat kaget atas press release Bareskrim Polri. Ada beberapa Jenderal aktif Polri yang ditangkap karena melakukan perbuatan pidana (penyadapan ilegal terhadap pemimpin negeri). Total belasan jenderal Polri yang diamankan, dan ada 3 orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan PENAHANAN.
Polri tidak boleh lupa siapa di belakang dan di depan Presiden. Ada BIN (Badan Intelijen Negara) yang berdasarkan kewenangan perintah UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen, BIN sebagai mata dan telinga Presiden. Tentunya, BIN tidak akan tinggal diam bila ada gerakan masif yang dinilai membuat stabilitas negara “tidak kondusif”.
Berdasarkan informasi dari Bareskrim, telah dilakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh.
Modus operandi-nya adalah memasukkan nomor telepon ke sistem LIMS tanpa verifikasi.
Dan ada upaya menghapus data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Para pelaku bisa dijerat Pasal 258 KUHP Nasional, intersepsi atau penyadapan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Diatur juga dalam Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik,” ujar Didi.
Ada juga jelas diatur dalam Pasal 32 UU ITE: perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahli Pidana ini menambahkan, “Apakah termasuk makar atau percobaan kudeta? Ini persoalan yang berbeda. Penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis merupakan makar.
Didi Sungkono menerangkan, “Untuk mengarah pada makar, harus dibuktikan adanya maksud dan tindakan yang memenuhi unsur makar terhadap Presiden atau pemerintah sebagaimana ketentuan KUHP. MAKAR adalah melawan konstitusional dan keamanan negara. Ada beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab penyidik dan wajib disampaikan ke rakyat Indonesia:
- Apa motif penyadapan terhadap Presiden?
- Siapa yang memerintahkan dan siapa yang melaksanakan?
- Untuk kepentingan siapa hasil penyadapan dikumpulkan?
- Apakah hasil penyadapan digunakan untuk memengaruhi keputusan Presiden?
- Mengapa data hasil penyadapan diperintahkan untuk dihapus?
- Apakah terdapat jaringan atau pihak lain di luar ketiga tersangka?
Tidak boleh masyarakat menghakimi para jenderal Polri yang telah ditangkap dan ditahan. Memang secara hukum, penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan dugaan tindak pidana serius. Namun, untuk menyebutnya sebagai percobaan kudeta, MAKAR, diperlukan pembuktian lebih jauh mengenai tujuan pengambilalihan kekuasaan dan tindakan yang dilakukan untuk mencapainya,” urai Didi Sungkono.
Masyarakat harus bisa membedakan pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kekuasaan konstitusional negara. Keduanya adalah dua persoalan yang harus dibuktikan secara terpisah.
Awal mula penggerebekan di Kompleks Widya Chandra membongkar adanya jaringan terkoordinir yang diduga melakukan aksi akses ilegal terhadap pimpinan tertinggi negara.
Kejadian ini kian memperlihatkan kenyataan yang memprihatinkan: ketika rakyat berjuang menghadapi krisis, elite penegak hukum justru sibuk dengan permainan intelijen gelap di lingkaran kekuasaan.
Masyarakat menunggu “siapa” aktor (dalang) di balik penyadapan terhadap Presiden dan tokoh-tokoh petinggi negeri. POLRI tidak pernah berkhianat terhadap NKRI, SATYA HAPRABU, TRIBRATA, RASTRA SEWAKOTTAMA, dibuka secara jelas, transparan, dan gamblang. POLRI BERSAMA MASYARAKAT
Penulis Opini: Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, dan juga seorang wartawan.




You must be logged in to post a comment Login