Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kapolsek Banggai Terseret Bisnis BBM Ilegal, 575 Jeriken Solar dan Pertalite Disita Propam Polda Sulteng

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin (kiri) bersama Kabid Propam Polda Sulteng. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan oknum polisi menjadi perhatian serius. Bidpropam mengambil alih penanganan perkara dan menyiapkan berkas sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin (kiri) bersama Kabid Propam Polda Sulteng.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan oknum polisi menjadi perhatian serius. Bidpropam mengambil alih penanganan perkara dan menyiapkan berkas sidang kode etik.

BERITA PATROLI — SULAWESI

Dugaan bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal menyeret Kapolsek Banggai dan seorang anggotanya, Bripka RRP. Keduanya diamankan Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan setelah 575 jeriken berisi solar dan Pertalite ditemukan di sebuah kapal jolor.

BBM tersebut ditemukan di Pantai Banggai Lalongo pada Kamis (15/10/2026) malam. Kapal itu diduga hendak membawa muatan BBM menuju Taliabu, Maluku Utara.

Dari hasil pemeriksaan anak buah kapal (ABK), BBM tersebut diduga milik Bripka RRP bersama seorang warga berinisial F. Pasokan BBM disebut berasal dari pembelian melalui pelansir di sejumlah SPBU, sebelum rencananya dijual kepada kapten kapal berinisial I.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, membenarkan pemeriksaan terhadap Kapolsek Banggai dan anggotanya. Aktivitas Bripka RRP diduga telah berlangsung sekitar dua bulan, dengan indikasi keterlibatan atasannya.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Kapolsek Banggai dicopot dari jabatannya. Pada 19 Oktober 2026, Kapolda Sulteng menerbitkan surat perintah penunjukan pelaksana harian (Plh) Kapolsek Banggai di Polres Banggai Laut.

Bidpropam Polda Sulteng kini mengambil alih penanganan perkara dan melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi justru menyeret aparat yang seharusnya mengawasi dan menegakkan hukum.

Polda Sulteng perlu mengusut tuntas asal-usul BBM, jalur distribusi, serta peran setiap pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan juga harus memastikan apakah terdapat pelanggaran pidana selain pelanggaran kode etik.

Publik menanti ketegasan Propam dalam mengungkap perkara ini secara transparan dan profesional. Jika keterlibatan anggota maupun pejabat kepolisian terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang jabatan.

Pencopotan jabatan dan sidang etik menjadi langkah awal. Kepastian hukum serta pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi hal yang harus dituntaskan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top