Berita Nasional
Blokir Sertifikat Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Aliran Rp800 Juta dari Hercules

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules Rosario Marshall. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
BERITA PATROLI — JAKARTA
Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshall (HRM), Kamis (15/10/2026).
Penyitaan ini menambah perhatian terhadap penelusuran aliran dana dalam perkara yang turut menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta, termasuk jajaran PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, uang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menduga uang Rp800 juta itu berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk dalam pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor.
Kasus ini berkembang setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, 19 orang diamankan dan uang tunai berbagai mata uang senilai total Rp106,3 miliar disita.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, persoalan bermula dari pengurusan sertifikat HGB atas lahan di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan sengketa bersama para ahli waris.
Setelah para ahli waris mengajukan pemblokiran sertifikat, muncul permintaan komisi untuk membuka blokir tersebut. Sontang melalui Erwin disebut meminta Rp2 miliar, sedangkan pihak Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, dana Rp1,5 miliar itu diserahkan melalui perantara. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran uang bergerak.
Penyitaan Rp800 juta dari pihak yang berkaitan dengan Hercules harus ditindaklanjuti dengan penelusuran aliran dana secara menyeluruh. KPK perlu menjelaskan hubungan uang tersebut dengan perkara suap HGB, termasuk pihak yang menyerahkan, penerima manfaat, dan tujuan transaksinya.
Dalam perkara yang menyentuh pengurusan sertifikat tanah, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka maupun penyitaan uang. Seluruh fakta dan peran setiap pihak harus dibuka berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik menunggu langkah konkret KPK untuk membongkar konstruksi perkara ini hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, tanpa pandang jabatan maupun kedekatan.
Sebab, ketika pengurusan sertifikat tanah diduga menjadi pintu transaksi suap, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas birokrasi, melainkan juga kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login