Berita Nasional
Kakorlantas Tegaskan Pengawasan Internal, Biaya Resmi Harus Terbuka, Personel Penyalahgunaan Wewenang Terancam Dicopot

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin menegaskan tidak ada toleransi terhadap personel lalu lintas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Pencopotan dari tugas atau jabatan harus dilakukan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini menjadi peringatan keras bahwa kewenangan kepolisian bukan untuk disalahgunakan, melainkan untuk melayani masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin menegaskan tidak ada toleransi bagi personel lalu lintas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Sanksi tegas berupa pencopotan dari tugas atau jabatan harus dilakukan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran lalu lintas agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Aries saat memberikan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kasatlantas seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).
Aries juga memerintahkan agar setiap pengaduan masyarakat (dumas) diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP), secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengaduan tidak boleh diabaikan, apalagi dibiarkan tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Aries, dikutip Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, personel yang terbukti melakukan pungli harus menerima tindakan tegas. Sementara itu, setiap pengaduan masyarakat wajib ditangani secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kakorlantas turut menyoroti pelayanan penerbitan SIM, SKCK, dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Seluruh jajaran diperintahkan menyampaikan persyaratan, prosedur, serta biaya resmi secara terbuka.
Pengawasan loket pelayanan harus diperketat, praktik percaloan dicegah, dan seluruh pembayaran wajib melalui mekanisme resmi dengan bukti yang sah.
Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk menutup celah penyimpangan dalam pelayanan kepolisian. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan sesuai prosedur tanpa dibebani pungutan di luar ketentuan.
Selain itu, Dirlantas dan Kasatlantas diminta memperkuat pengawasan internal, mengevaluasi kinerja personel, serta mendokumentasikan kegiatan dan tindak lanjut setiap permasalahan sebagai bahan pertanggungjawaban.
Aries juga menginstruksikan optimalisasi pengaturan lalu lintas pada pagi hari, khususnya di persimpangan, kawasan sekolah, titik rawan kemacetan, dan jalur utama untuk mengantisipasi kepadatan serta mencegah kecelakaan.
Arahan tersebut sejalan dengan semangat Commander’s Wish Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melalui tagline “Polisi Bersama Masyarakat”.
Kini, ketegasan itu harus dibuktikan melalui pelaksanaan di lapangan. Penindakan terhadap personel yang terbukti melakukan pungli, keterbukaan biaya pelayanan, serta penanganan pengaduan secara profesional menjadi ukuran penting keseriusan jajaran lalu lintas dalam menjaga kepercayaan publik.
Sebab, pelayanan kepolisian bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Kewenangan adalah amanah, sedangkan pungli merupakan pelanggaran yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login