Berita Nasional
MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer, Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum, Maruli Klaim Peradilan Militer Lebih Tegas

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum. Putusan ini menjadi momentum penting dalam memperjelas yurisdiksi peradilan dan menjamin kepastian hukum.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi momentum penting dalam penataan sistem peradilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum. Sementara itu, tindak pidana yang secara khusus berkaitan dengan status, tugas, kewajiban, disiplin, dan struktur kemiliteran tetap menjadi ranah peradilan militer.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih mendalam pertimbangan hukum MK, termasuk perjalanan pembentukan UU Peradilan Militer.
Maruli juga menepis anggapan bahwa peradilan militer selama ini menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum. Ia justru mengklaim, dalam sejumlah perkara, peradilan militer menjatuhkan hukuman berat, bahkan hingga penjara seumur hidup.
“Di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” ujar Maruli di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Maruli, perbedaan berat-ringannya hukuman dalam suatu perkara tidak dapat dinilai hanya dari jenis pelanggaran yang terlihat di permukaan. Ia menilai terdapat faktor-faktor persidangan yang perlu dipahami untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Namun, persoalan mendasar yang menjadi perhatian dalam putusan MK bukan semata-mata soal berat atau ringannya hukuman. Persoalannya adalah forum peradilan yang berwenang mengadili prajurit TNI ketika melakukan tindak pidana umum.
Prinsip tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. Status sebagai prajurit tidak dengan sendirinya mengubah tindak pidana umum menjadi tindak pidana militer.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Tenggat tersebut menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah dan DPR agar pengaturan yurisdiksi peradilan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa tindak pidana militer memiliki karakter khusus karena unsur perbuatan melawan hukumnya berkaitan dengan status kemiliteran, tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum yang khas dalam kehidupan militer.
Karena itu, tindak pidana militer tetap membutuhkan penilaian berdasarkan pemahaman terhadap sistem dan kehidupan kemiliteran. Sebaliknya, tindak pidana umum harus ditempatkan sesuai dengan yurisdiksi peradilan umum sebagaimana ditegaskan dalam putusan tersebut.
Pernyataan Maruli mengenai beratnya hukuman di peradilan militer merupakan pandangannya terhadap praktik pemidanaan. Sementara itu, putusan MK berbicara mengenai persoalan kewenangan mengadili dan penataan hukum yang harus ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang.
Dengan demikian, ukuran penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari seberapa berat hukuman dijatuhkan. Kepastian forum peradilan, penerapan hukum yang konsisten, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka juga menjadi bagian penting dalam menjamin keadilan.
Kini, tindak lanjut putusan MK menjadi perhatian, terutama bagaimana pemerintah dan DPR menerjemahkan amar putusan tersebut ke dalam perubahan undang-undang tanpa mengaburkan batas antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login