Hukum dan Kriminal
Kabupaten Sidoarjo Surganya Peminum, MIRAS Berbagai Merek Dijual Bebas di Toko “MIMIK CANTIK”, Publik Pertanyakan Fungsi SATPOL PP

Berbagai jenis dan merek minuman beralkohol di Toko “Mimik Cantik” Sidoarjo menjadi perhatian warga. Penjualan miras tersebut memunculkan pertanyaan mengenai izin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Satpol PP Kabupaten Sidoarjo didesak turun langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Aktivitas penjualan berbagai jenis minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di sebuah tempat usaha bernama “Mimik Cantik”, kawasan Ciwalk Sidoarjo, Jalan KH Mukmin Nomor 11, Kapasan, Sidokare, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tempat usaha tersebut secara nyata menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan beragam merek kepada konsumen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penjualan, perizinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo.
Warga pun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo tidak berhenti pada pengawasan, tetapi segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Publik menilai, keberadaan tempat usaha yang menjual minuman beralkohol harus berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Apalagi jika kegiatan penjualan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Jika izin tidak ada atau terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkannya beroperasi. Penindakan harus dilakukan sesuai aturan.
Sorotan masyarakat juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan aparat penegak hukum. Mereka meminta agar penertiban dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Jangan sampai pelaku usaha yang terang-terangan melakukan penjualan minuman beralkohol justru luput dari pengawasan, sementara pemerintah memiliki perangkat dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta penertiban.
Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebutkan bahwa usaha tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Kevin, yang disebut beralamat di kawasan Citraland.
Masyarakat meminta instansi berwenang segera turun ke lokasi untuk memeriksa izin usaha, legalitas peredaran minuman beralkohol, asal-usul barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan penjualan yang berlaku.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, warga mendesak agar penindakan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum, termasuk tindakan administratif maupun langkah hukum lain apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan minuman beralkohol, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Kini publik menunggu: apakah penjualan miras tersebut akan segera ditertibkan, atau justru dibiarkan terus berlangsung?
Warga berharap pemerintah tidak sekadar mencatat laporan, tetapi turun ke lapangan, memeriksa, dan bertindak apabila ditemukan pelanggaran.
(Tomy, Arinta)




You must be logged in to post a comment Login