Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Mengandung THC dari Inggris, Satu Pria di Malang Ditangkap

Barang bukti permen mengandung THC yang berhasil digagalkan peredarannya oleh Bareskrim Polri di wilayah Kota Malang.

Barang bukti permen mengandung THC yang berhasil digagalkan peredarannya oleh Bareskrim Polri di wilayah Kota Malang.

BERITA PATROLI – MALANG

Modus peredaran narkotika melalui makanan kembali terungkap. Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Pasar Baru menggagalkan masuknya paket berisi permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris ke Kota Malang, Jawa Timur.

Seorang pria bernama Abram Jetro Endiera akhirnya ditangkap setelah mengambil paket tersebut dari kurir Kantor Pos Cabang Malang di sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Indonesia pada Selasa (18/8). Paket tersebut tercatat akan diterima seseorang berinisial SH di wilayah Malang.

Petugas kemudian meminta Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap isi paket. Hasilnya mengejutkan. Paket tersebut berisi tiga pouch merek Al, masing-masing berisi 10 permen candy yang diketahui mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol.

“Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek Al yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Polisi dan Bea Cukai kemudian melakukan controlled delivery ke Malang pada Rabu (19/8). Pergerakan paket terus dipantau hingga penerima diketahui melakukan pelunasan pembayaran melalui virtual account pada Minggu (23/8).

Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk mengantarkan paket tersebut ke alamat tujuan. Kurir membawa paket dengan didampingi petugas hingga akhirnya tiba di sebuah rumah di kawasan Jatimulyo.

Begitu paket diterima, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Abram.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang,” kata Eko.

Dari pemeriksaan awal, Abram mengakui bahwa paket tersebut merupakan pesanannya. Polisi juga menyebut tersangka telah melakukan pemesanan barang yang diduga mengandung narkotika sebanyak empat kali melalui sebuah situs web.

Pemesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026, berupa satu pouch berisi 10 permen candy yang diduga mengandung THC. Selanjutnya pada 31 Maret 2026, Abram memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung THC.

Pesanan ketiga dilakukan pada 21 Mei 2026, berupa satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang juga diduga mengandung THC. Terakhir, pada 19 Agustus 2026, tersangka memesan tiga bungkus permen candy, masing-masing berisi 10 permen.

Menurut keterangan penyidik, seluruh paket tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket berisi tiga bungkus permen candy yang diduga mengandung THC, 13 buah cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP OMEN.

Total berat delta-9-tetrahydrocannabinol yang diamankan mencapai 231 gram bruto. Jika diedarkan, barang tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp693 juta.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tutur Eko.

Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa modus penyelundupan narkotika semakin beragam. Barang terlarang tersebut tidak hanya dikemas dalam bentuk konvensional, tetapi juga dapat disamarkan menyerupai makanan dan produk konsumsi sehari-hari.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top