Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas 2026, Polres Lamongan Ungkap 11 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan

Operasi Tumpas 2026 Polres Lamongan berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dengan mengamankan 15 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 32,18 gram dan mengungkap keterlibatan lima residivis.

Operasi Tumpas 2026 Polres Lamongan berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dengan mengamankan 15 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 32,18 gram dan mengungkap keterlibatan lima residivis.

BERITA PATROLI – LAMONGAN

Peredaran narkotika di wilayah Lamongan kembali digempur. Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar 11 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Tumpas 2026 yang digelar sejak 12 Agustus hingga 3 September 2026.

Sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan. Yang mengejutkan, lima di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara pidana.

Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan mengatakan, lima residivis tersebut masing-masing berinisial M, MS, AM, BR, dan DAW.

“Dari 15 tersangka ada lima tersangka residivis, inisial M, kemudian MS, AM, BR, dan DAW,” kata Jodi saat memberikan keterangan di Mapolres Lamongan, Sabtu (5/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, rekam jejak kelima residivis tersebut cukup beragam. M alias CE-EM dan MS tercatat pernah terjerat perkara narkotika pada 2020. Sementara AM merupakan residivis kasus narkotika pada 2018.

Sedangkan BR sebelumnya pernah tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor pada 2004. Adapun DAW tercatat sebagai residivis perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2007.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 32,18 gram, termasuk 7,8 gram yang disebut berasal dari jaringan tersangka M.

Tak hanya sabu, petugas turut mengamankan 14 unit telepon genggam, sembilan timbangan elektrik, lima sepeda motor, uang tunai Rp690.000, serta sejumlah alat hisap sabu.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Sebanyak 14 tersangka merupakan laki-laki dan satu lainnya perempuan. Mereka tercatat bekerja sebagai sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 45.800 orang.

Kini, 15 tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menjadi gambaran bahwa perang terhadap narkotika masih jauh dari selesai. Terlebih, keterlibatan lima residivis menunjukkan bahwa setelah menjalani proses hukum, masih ada pelaku yang kembali terseret dalam tindak pidana.

Operasi Tumpas 2026 pun menjadi langkah tegas aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang haram tersebut semakin luas merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top