Berita Nasional
Kabareskrim Minta Maaf ke Komisi III DPR, Ungkap 147 Dugaan Kriminalisasi dalam Konflik Agraria

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono meminta maaf kepada Komisi III DPR RI dan menegaskan Polri akan membawa solusi konkret. Sebanyak 147 kasus dugaan kriminalisasi tercatat di 12 provinsi. Polri dituntut memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Komisi III DPR RI setelah sebelumnya tidak hadir dalam rapat yang membahas sejumlah persoalan konflik agraria.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Syahardiantono dalam rapat Komisi III DPR RI, Rabu (26/8). Ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya pada agenda rapat sebelumnya bukan bentuk upaya menghindari forum parlemen.
“Sebelum kami mulai, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakhadiran kami pada jadwal rapat yang sebelumnya,” kata Syahar.
Menurutnya, permintaan penundaan rapat dilakukan agar jajaran Bareskrim dapat mempersiapkan data dan solusi secara lebih matang. Syahar menegaskan, Polri tidak ingin datang hanya membawa laporan administratif, tetapi juga menawarkan langkah konkret dalam penyelesaian sengketa agraria yang ditangani jajaran kepolisian di daerah.
“Kami meminta penundaan bukan untuk menghindari rapat, tetapi untuk memastikan bahwa saat kami hadir, kami tidak hanya membawa laporan administrasi melainkan membawa solusi konkret bagi sengketa agraria yang ditangani oleh polda jajaran,” ujarnya.
Syahardiantono juga menegaskan penghormatan Polri terhadap Komisi III DPR sebagai mitra strategis.
“Kami sangat menghormati forum yang terhormat ini,” imbuhnya.
Dalam paparannya, Kabareskrim mengungkap terdapat 147 kasus dugaan kriminalisasi yang tersebar di 12 provinsi.
Dari jumlah tersebut, sektor perkebunan menjadi penyumbang kasus terbesar dengan 118 kasus, disusul sektor pertambangan sebanyak 21 kasus, serta kehutanan sebanyak 8 kasus.
Angka tersebut menjadi alarm serius bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan. Di dalamnya terdapat persoalan hukum, kepentingan ekonomi, hingga potensi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun pihak-pihak yang berkonflik.
Polri pun dituntut tidak boleh gegabah dalam menggunakan kewenangan pidana ketika suatu perkara masih memiliki akar persoalan keperdataan, administrasi pertanahan, maupun sengketa penguasaan lahan.
Syahar menyatakan, dalam menangani persoalan tersebut Polri berpegang pada prinsip keadilan yang berimbang dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak.
“Dalam menyelesaikan sengketa yang meluas ini, Polri memegang teguh prinsip keadilan yang berimbang, yaitu mendengar dari semua pihak secara langsung,” katanya.
Besarnya jumlah dugaan kriminalisasi tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi serius terhadap proses penegakan hukum dalam perkara agraria.
Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, prosedur hukum, dan prinsip due process of law, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan kelompok, ataupun siapa yang memiliki pengaruh paling kuat.
Kewenangan penyidik merupakan instrumen negara untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Karena itu, setiap penggunaan kewenangan pidana dalam konflik agraria harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional.
Terlebih, konflik tanah kerap melibatkan masyarakat dengan korporasi atau pemegang hak dengan kekuatan ekonomi yang tidak seimbang. Jangan sampai hukum justru menjadi alat untuk memperlemah pihak yang secara sosial dan ekonomi berada pada posisi rentan.
Kehadiran Kabareskrim dalam forum Komisi III DPR diharapkan bukan sekadar menyelesaikan persoalan ketidakhadiran pada rapat sebelumnya, tetapi menjadi awal pembenahan nyata dalam penanganan konflik agraria.
Sebab ketika 147 perkara dugaan kriminalisasi muncul di 12 provinsi, persoalannya tidak lagi layak dipandang sebagai kasus per kasus. Ini harus dibaca sebagai alarm keras agar mekanisme penegakan hukum benar-benar steril dari kriminalisasi, kesewenang-wenangan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam rapat tersebut, Kabareskrim didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Wakabareskrim Irjen Pol Nunung Syaifudin dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login