Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Mabuk, Tak Punya SIM dan STNK, Pengemudi Outlander Jadi Tersangka Tabrakan Maut Surabaya

Berkendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) terlibat kecelakaan beruntun di Surabaya. Usai kejadian, pengemudi terlihat emosi di lokasi. Polisi kemudian menetapkan ENR sebagai tersangka setelah kecelakaan tersebut menewaskan satu orang.

Berkendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) terlibat kecelakaan beruntun di Surabaya. Usai kejadian, pengemudi terlihat emosi di lokasi. Polisi kemudian menetapkan ENR sebagai tersangka setelah kecelakaan tersebut menewaskan satu orang.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang warga di kawasan Jalan Gubernur Suryo–Jalan Taman Apsari, Surabaya, memasuki babak baru. Pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, Senin (24/8).

“Sudah tersangka,” kata Galih.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kecelakaan yang terjadi pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ENR negatif narkoba. Namun, polisi menyatakan pengemudi tersebut mengonsumsi alkohol saat kecelakaan terjadi.

“Negatif (narkoba),” ujar Galih.

Kecelakaan bermula ketika ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO dari Jalan Taman Apsari menuju arah utara. Saat berbelok ke kiri, ENR diduga kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol.

Mobil tersebut kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernomor polisi L 1611 UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.

Bukannya berhenti, ENR justru terus melajukan kendaraannya meninggalkan lokasi menuju Jalan Gubernur Suryo, di kawasan samping Alun-Alun Surabaya.

Di lokasi kedua, mobil tersebut kembali menabrak RPK (25), yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi L 9760 CJ yang terparkir.

Benturan itu membuat RPK mengalami luka berat. Korban kemudian dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong dan RPK dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.

Polisi menyebut hasil olah tempat kejadian perkara sementara menunjukkan kecelakaan tersebut dipicu faktor kelalaian manusia. ENR diduga mengemudi dalam kondisi tidak konsentrasi karena pengaruh minuman beralkohol.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa ENR tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Kasus tersebut kini ditangani Satlantas Polrestabes Surabaya. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kecelakaan maut tersebut.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top