Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kejagung Bongkar Harta Buronan Kakap Eddy Tansil, Rp51,6 Miliar Disita Meski 30 Tahun Tak Tertangkap

Wajah lama Eddy Tansil saat masih menjadi pengusaha ternama. Namun namanya kemudian tercatat dalam salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, terkait pembobolan kredit Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun. Meski telah buron selama puluhan tahun, Kejagung kini kembali menemukan aset miliknya senilai Rp51,6 miliar.

Wajah lama Eddy Tansil saat masih menjadi pengusaha ternama. Namun namanya kemudian tercatat dalam salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, terkait pembobolan kredit Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun. Meski telah buron selama puluhan tahun, Kejagung kini kembali menemukan aset miliknya senilai Rp51,6 miliar.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam memburu aset hasil kejahatan korupsi. Meski buronan kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, masih bebas berkeliaran selama lebih dari tiga dekade, Kejagung berhasil menemukan dan mengamankan aset miliknya senilai Rp51,6 miliar.

Temuan tersebut diumumkan saat Kejagung menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (15/6).

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan pihaknya berhasil melakukan penelusuran dan pengamanan aset atas nama Eddy Tansil berupa uang tunai sebesar Rp51.682.537.000.

Penemuan itu menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, negara masih mampu menemukan jejak harta sang koruptor. Namun di sisi lain, sosok yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun melalui skandal kredit Bank Bapindo itu masih belum berhasil dibawa kembali ke hadapan hukum.

Eddy Tansil diketahui kabur dari Lapas Cipinang dan menjadi buronan sejak era Orde Baru. Namanya pernah terlacak berada di China pada 2013, tetapi hingga kini aparat penegak hukum belum mampu mengeksekusi penangkapannya.

Kasus Eddy Tansil selama ini menjadi simbol kegagalan negara menangkap buronan korupsi kelas kakap. Meski begitu, Kejagung menegaskan upaya pemulihan kerugian negara tidak berhenti hanya karena pelaku belum berhasil ditangkap.

Selain aset Eddy Tansil, Kejagung juga menyerahkan hasil BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, uang hasil lelang yang akan dikembalikan kepada korban sebesar Rp19,1 miliar, serta hasil pelacakan aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar.

Secara keseluruhan, total dana yang disetorkan Kejagung ke kas negara mencapai Rp1.029.874.376.628.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, disaksikan Ketua LPSK Achmadi dan perwakilan bank-bank Himbara.

Meski asetnya satu per satu berhasil ditemukan, pertanyaan publik tetap sama “sampai kapan negara hanya menemukan hartanya, tetapi tidak berhasil menangkap orangnya?”

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top