Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Serang Balik KPK, Ajukan Praperadilan Jelang Pelimpahan Perkara

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji keluar mengenakan rompi tahanan KPK. Kasus yang menyeret sejumlah nama besar ini masih terus dikembangkan penyidik.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji keluar mengenakan rompi tahanan KPK. Kasus yang menyeret sejumlah nama besar ini masih terus dikembangkan penyidik.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar memasuki babak baru. Salah satu tersangka, Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, memilih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan dan menahan Asrul terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang kini menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu telah didaftarkan pada 10 Juni 2026 dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Langkah Asrul mengajukan praperadilan muncul di tengah percepatan proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah. KPK diketahui telah menahan Asrul bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sejak 8 Juni 2026.

Tak hanya itu, penyidikan juga menyeret mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam pengembangan kasus, KPK mengungkap adanya keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan haji dan umrah dalam distribusi kuota haji tambahan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi hak calon jemaah telah berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak.

Penyidik bahkan mengakui masih menemui hambatan karena sejumlah biro travel diduga enggan memberikan keterangan secara terbuka terkait mekanisme distribusi kuota tambahan tersebut.

Kasus ini bukan perkara kecil. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Di tengah proses praperadilan yang diajukan Asrul, KPK memastikan berkas perkara seluruh tersangka tetap dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kasus yang menyeret tokoh-tokoh penting di sektor penyelenggaraan haji ini kini menjadi ujian besar bagi upaya pemberantasan korupsi. Publik menunggu, apakah praperadilan akan menjadi jalan keluar bagi tersangka, atau justru memperkuat langkah KPK membongkar dugaan permainan kuota haji yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top