Berita Nasional
Satreskoba Polresta Kediri Bekuk Pengedar Pil Double L
Berita Patroli Kediri – Pemuda asal Kelurahan lirboyo kota Kediri dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota diduga pemuda tersebut mengedarkan Narkotika jenis pil dobel L, Moh. Arif Maulana Bin Sumitro (26) pada saat penangkapan kedapatan membawa serta menyimpan barang haram tersebut di rumahnya, Kamis 21/1/2021).
Menurut keterangan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasubbag Humas Kompol Kamsudi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Moh. Arif sering kali melakukan transaksi narkoba jenis pil dobel L diwilayah Jalan Tembus Gang 1 Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
“Atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan benar adanya tersangka Moh. Arif sedang bertransaksi narkoba, saat itu juga petugas Satresnarkoba mengamankan pelaku,“ ungkapnya.
Kompol Kamsudi menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka merupakan pekerja buruh lepas diketahui beralamatkan di Jalan Semeru Gang Bima Sakti RT 01 RW 08 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, yang saat ini tersangka diamankan di Mako Polres Kediri Kota guna penyidikan dan pengembangan petugas.
Dari tindak pidana mengedarkan pil dobel L petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 98(sembilan puluh delapan) butir pil dobel L, 1 buah handphone merk Evercoss warna hitam, dan 1 buah bekas bungkus rokok merk Andalan,“ jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,tambah Kompol Kamsudi tersangka harus mendekam di jeruji besi, dan dikenakan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan Tahun 2009.(ndre)















You must be logged in to post a comment Login