Hukum dan Kriminal
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Langka, Satu ABK Diamankan

Kapolres Polres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi. Sebanyak 38 ekor satwa langka asal Maluku diamankan dari dalam kapal dengan kondisi memprihatinkan. Polisi menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi kelestarian alam.
BERITA PATROLI – PROBOLINGGO
Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar. Kali ini, aparat dari Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan pengiriman puluhan satwa langka asal Maluku yang hendak diselundupkan ke wilayah Probolinggo melalui jalur laut.
Sebanyak 38 ekor satwa dilindungi berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Satu orang pelaku berinisial YP (22), yang diketahui merupakan anak buah kapal (ABK), langsung diringkus di lokasi saat proses pengungkapan berlangsung.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman satwa ilegal.
“Berbekal informasi tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan puluhan satwa dilindungi yang dikemas secara tidak layak dan disembunyikan rapat untuk mengelabui petugas. Jenis satwa yang diamankan tergolong langka dan memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap, di antaranya cenderawasih raja, nuri bayan merah, perkici pelangi, kakatua jambul kuning, kakatua tanimbar, hingga pelandu nugini.
Ironisnya, satwa-satwa tersebut dijejalkan ke dalam karung, kardus, dan keranjang plastik, lalu disembunyikan di ruang tertutup kapal agar tidak terdeteksi.
“Modusnya disamarkan seperti barang biasa. Ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan yang terorganisir,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, praktik perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem.
“Ini kejahatan serius yang berdampak luas. Jika dibiarkan, keseimbangan alam akan rusak,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
YP terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan besar di balik praktik penyelundupan satwa dilindungi lintas wilayah tersebut.
(Tomy, Dodon, Ayon)















You must be logged in to post a comment Login