Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi di Pondok Mutiara, Dua Pelaku Diamankan

Konferensi pers Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkap sindikat oplosan elpiji 3 kg yang meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan. Modus licik dengan memanfaatkan rumah kosong untuk menghindari kecurigaan menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa praktik curang terhadap hak masyarakat tidak akan ditoleransi.

Konferensi pers Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkap sindikat oplosan elpiji 3 kg yang meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan. Modus licik dengan memanfaatkan rumah kosong untuk menghindari kecurigaan menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa praktik curang terhadap hak masyarakat tidak akan ditoleransi.

BERITA PATROLI – SIDOARJO

Di balik rumah kosong yang tampak biasa dengan tulisan “dijual”, tersimpan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dioplos menjadi tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Dua orang tersangka berinisial MNH dan MR diamankan dalam penggerebekan di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo. Sementara satu pelaku lain berinisial RD kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, lokasi yang digunakan pelaku sengaja dipilih untuk menghindari kecurigaan warga.

“Para tersangka memanfaatkan rumah kosong dengan modus seolah-olah dijual. Di tempat itu mereka memindahkan isi elpiji 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Praktik ilegal ini bukan berlangsung singkat. Polisi menyebut aktivitas tersebut telah berjalan sejak tahun 2022. Dalam sekali proses, pelaku memindahkan isi dari empat tabung elpiji subsidi ke satu tabung 12 kilogram.

Dari setiap tabung yang dihasilkan, pelaku meraup keuntungan cukup besar. Dengan modal sekitar Rp 80.000 dari empat tabung subsidi, gas oplosan itu dijual kembali dengan harga Rp 130.000 hingga Rp 160.000.

“Keuntungan per tabung bisa mencapai Rp 80.000,” terang Christian.

Dalam sepekan, komplotan ini mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke sejumlah daerah, termasuk Gresik dan Lamongan. Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam seminggu, total keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp 19,2 juta setiap bulan.

Saat penggerebekan, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos gas, mulai dari timbangan hingga alat suntik. Selain itu, satu unit mobil pikap turut diamankan sebagai sarana distribusi.

Tak hanya itu, ratusan tabung gas juga disita sebagai barang bukti, terdiri dari 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, serta 109 tabung elpiji 12 kg hasil oplosan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus ini kembali menjadi perhatian atas lemahnya pengawasan distribusi elpiji subsidi. Di saat masyarakat kecil bergantung pada bantuan energi tersebut, praktik curang justru dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup keuntungan besar secara ilegal.

(Tomy, Arinta, Solihin, Norita, Dwi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top