Berita Nasional
Pembunuhan karena dendam dan bermotif Sakit Hati Jadi Alasan Pelaku Habisi Korban,
Berita PATROLI Pelalawan – Rasa sakit hati menjadi motif Putra (19) nekad menghabisi nyawa SAZ (25) pada 23 Desember 2020 lalu.
Demikian diungkapkan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar, SH, S.Ik, Kapolsek Langgam IPDA Fadlillah, STRK, MH, dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
AKBP Indra Wijatmiko menjelaskan, tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam akhirnya menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial SAZ (25) yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 23 Desember 2020 lalu sekira pukul 19.00 WIB, di areal kebun sawit warga milik Sudiman, di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku berinisial PH alias Putra (19) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau itu, diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam, pada Minggu tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 06.30 WIB, di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
“Atas kasus pembunuhan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Indra Wijatmiko. ( Andu )

You must be logged in to post a comment Login