Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Pelayanan Prima Samsat Tuban di masa Pandemi Covid

Tuban Berita Patroli – Dimasa pendemi covid-19 membuat masyarakat membuat masyarakat terbatas dalam menjalankan berbagai aktifitasnya.Namun pelayanan kantor bersama satu atap (samsat) Tuban tetap prima melakukan pelayanan dengan dengan protokol kesehatan ketat.

Setiap harinya samsat Tuban tetap membuka loket pelayanan pembayaran pajak tahunan, mutasi keluar,mutasi masuk,serta balik nama.Selama pandemi covid ini, pelayanan di buka mulai jam 8 pagi hingga 2 siang.

Bagi warga yang ingin menjalankan wajib pajak tahunan samsat Tuban telah menyediakan samsat drive thru.Wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP atas nama ranmornya.Untuk waktu pelayanan samsat Drive Thru cukup butuh waktu 10 menit, warga tidak perlu repot turun dari kendaraannya,” ujar Teguh KA Adpel Tuban.

Dalam masa pendemi covid semua warga diwajibkan ikuti protokol kesehatan ketat,wajib masker kesehatan,cuci tangan dengan sabun, melewati bilik disinfektan,semprot tangan dengan cairan disinfektan, serta cek suhu tubuh yang berada di pintu masuk kantor samsat. Pelayanan di loket pembayaran, warga wajib jaga jarak (psycal distancing) minimal 1 meter dengan para wajib pajak lainnya.

kita menjalankan protokol kesehatan ini sesuai anjuran pemerintah seperti yang tertuang pada pasal 55 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid – 19, pokoknya kita berharap bagi wajib pajak tidak ada terpapar corona serta kita bantu pemerintah dalam menekan penyebaran covid -19,”di Tuban, imbuh Teguh.

Untuk pelayanan samsat paiment point, samsat Tuban juga telah menyediakan loket bank jatim yang tersebar di wilayah timur kota.Masing – masing berada di kecamatan Rengel, wilayah barat berada di kecamatan Jatirogo. Sedangkan untuk wilayah kota berada di samsat kota Tuban serta pelayanan samsat keliling.

Selama masa pandemi covid ini angka kesadaran masyarakat Tuban akan wajib pajak malah meningkat 30 persen dibandingkan sebelumnya, selama pendemi kemarin kita sudah bebaskan biaya balik nama,serta denda keterlambatan selama 3 bulan, namun kini kita sudah kembalikan aturan lama dengan berlakukan kembali denda keterlambatan pajak serta tetap dikenakan kembali biaya balik nama untuk semua jenis kendaraan,” pungkas Tegus KA ADPEL samsat Tuban pecinta kendaraan clasik ini.(ris,had)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top